Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut insiden ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan yang menelan korban jiwa itu karena faktor kelalaian kontruksi bangunan gedung sekolah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat mengatakan faktor tersebut didapat setelah tim labolatorium forensik menyelesaikan gelar perkara terhadap kasus ambruknya atap sekolah tersebut.
"Ada dua kasus yang ditemukan tim forensik dalam kasus tersebut. Pertama, soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka-luka, dan kasus tindak pidana korupsi," kata Barung.
Dugaan korupsi itu, menurut Barung, karena ditemukan banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Seperti adanya indikasi material yang tidak sesuai, dan ada ketentuan dari pada konstruksi yang tidak dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
Terkait beberapa temuan itu, Barung menyatakan polisi telah mengantongi nama yang bertanggung jawab atas insiden tersebut dan dalam waktu dekat akan disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Kapolda Jatim konsen ambruknya sekolah itu, dan dalam waktu dekat Bapak Kapolda akan menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Barung.
Meski begitu, Barung belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Tim masih terus melengkapi barang bukti, nanti Pak Kapolda langsung dalam waktu dekat ini yang akan mengumumkan," kata Barung.
Ambruknya atap itu sementara ini diduga karena ada kesalahan prosedur pembangunan pada tahun 2012 lalu. Sehingga terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan ada 13 korban.
Dua di antaranya meninggal dunia, yakni Irza Amira, 8, siswa kelas 2B, dan Sefina Arsi Wijaya, 19, seorang guru honorer yang sedang berada di dalam kelas 5A, saat siswanya keluar kelas karena jam olah raga.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan, terdiri dari empat kelas yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat mengatakan faktor tersebut didapat setelah tim labolatorium forensik menyelesaikan gelar perkara terhadap kasus ambruknya atap sekolah tersebut.
"Ada dua kasus yang ditemukan tim forensik dalam kasus tersebut. Pertama, soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka-luka, dan kasus tindak pidana korupsi," kata Barung.
Dugaan korupsi itu, menurut Barung, karena ditemukan banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Seperti adanya indikasi material yang tidak sesuai, dan ada ketentuan dari pada konstruksi yang tidak dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
Terkait beberapa temuan itu, Barung menyatakan polisi telah mengantongi nama yang bertanggung jawab atas insiden tersebut dan dalam waktu dekat akan disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
"Kapolda Jatim konsen ambruknya sekolah itu, dan dalam waktu dekat Bapak Kapolda akan menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Barung.
Meski begitu, Barung belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Tim masih terus melengkapi barang bukti, nanti Pak Kapolda langsung dalam waktu dekat ini yang akan mengumumkan," kata Barung.
Ambruknya atap itu sementara ini diduga karena ada kesalahan prosedur pembangunan pada tahun 2012 lalu. Sehingga terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan ada 13 korban.
Dua di antaranya meninggal dunia, yakni Irza Amira, 8, siswa kelas 2B, dan Sefina Arsi Wijaya, 19, seorang guru honorer yang sedang berada di dalam kelas 5A, saat siswanya keluar kelas karena jam olah raga.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan, terdiri dari empat kelas yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019