Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyerahkan dua usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK)  2020 kepada Bupati Madiun untuk kemudian dapat dipilih dan diberlakukan mulai 1 Januari.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun Santoso mengatakan, dua usulan UMK tersebut masing-masing sebesar Rp1.913.321 dan Rp2.040.000 per bulan.

"Kami ajukan keduanya, tergantung nanti seperti apa pertimbangan Bapak Bupati Madiun," ujar Santoso kepada wartawan di Madiun, Jumat.

Menurut dia, usulan besaran UMK yang sebesar Rp1,91 juta dan Rp2,04 juta tersebut naik dari UMK 2019 di Kabupaten Madiun sekitar Rp1,7 juta per bulan.

Angka tersebut telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Disnaker, serikat pekerja seluruh Indonesia, Asosiasi Perusahaan Indonesia, dan lembaga terkait lainnya dalam rapat pleno yang digelar baru-baru ini.

Selain itu, kedua usulan besaran UMK tersebut juga ditetapkan mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang mencapai 8,51 persen sesuai aturan pemerintah.

"Serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu," kata dia.

Ia menjelaskan, setelah dipilih salah satu dan ditetapkan oleh Bupati Madiun, kemudian hasil tersebut diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dikaji sebelum akhirnya ditetapkan dan disahkan untuk diberlakukan.

Pihaknya diminta untuk menyerahkan usulan UMK tahun 2020 di daerah setempat sampai batas akhir 21 November mendatang.

Ketua Apindo Madiun Budi Ganefianto menyebut usulan UMK Rp1,9 juta adalah angka kesepakatan. Secara umum, perusahaan besar sudah mampu menggaji sesuai nominal itu. Dibuktikan dari tidak adanya permasalahan saat UMK 2019 diterapkan.

Jika ada perusahaan kecil yang kemampuan keuangannya terbatas. Solusinya, kata dia, pengusaha dengan pekerja diharapkan bisa lebih fleksibel terhadap upah yang menjadi patokan.

Ketua SPSI Kabupaten Madiun Sumadi menyatakan, terpaksa menerima usulan Rp1,91 juta. Pihaknya akan menghubungi dewan pengubahan Jatim untuk mendesak gubernur melakukan diskresi yakni, menaikkan besarannya agar tidak ada disparitas upah terlalu jauh antara wilayah ring 1 dan 3.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019