Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kediri.
"Tempat kejadiannya di Desa Sekoto, Kecamaten Badas, Kabupaten Kediri. Pengungkapan itu dari laporan yang telah kami terima dan kami tindak lanjuti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra di Kediri, Rabu.
Baca juga: Judi pilkades di Jombang, tiga orang ditangkap Satgas Antijudi
Para pelaku judi pilkades itu antara lain berinisial SU (32), SK (49), SL (60), LA (36), MU (37), dan SU (41), yang semuanya warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Pelaku lainnya adalah DI (31), warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, dan WI (54), warga Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Ambuka mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku judi pilkades itu berawal informasi dari masyarakat yang diterima polisi soal adanya praktik perjudian jenis taruhan pilkades di Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada 28 Oktober 2019. Padahal pelaksanaan pilkades baru digelar dua hari kemudian atau 30 Oktober 2019.
Baca juga: Dua pelaku judi pilkades Blitar ditangkap satgas
Petugas melakukan penyelidikan dan benar ditemukan ada beberapa warga yang melakukan praktik judi pilkades, dengan taruhan menjagokan salah satu calon kepala desa untuk diadu dengan calon kepala desa lainnya guna mendapatkan suara terbanyak.
Adapun sistem permainan judi pilkades itu ada dua cara, yakni sistem bye-bye atau leg dan sistem pur-puran. Saat itu para tersangka mengadu atau menjagokan calon kepala desa atas nama Samsul Arifin melawan calon kepala desa atas nama Samsul Malik dengan memasang taruhan sebesar Rp15 juta.
Baca juga: Sepuluh bandar judi pilkades serentak Jember diringkus
Calon kepala desa atas nama Samsul Malik melawan calon kepala desa atas nama Supariyanto dengan memasang taruhan sebesar Rp2,5 juta. Uang yang terkumpul itu dibawa oleh SU dan MU dengan potongan 5 persen sebagai komisi.
Dari pengungkapan tindak pidana judi pilkades itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp28,5 juta dan Rp4.750.000.
"Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana subs Pasal 303 BIS KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Untuk barang bukti ada uang tunai total sebesar Rp33.250.000," kata AKP Ambuka Yudha.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Tempat kejadiannya di Desa Sekoto, Kecamaten Badas, Kabupaten Kediri. Pengungkapan itu dari laporan yang telah kami terima dan kami tindak lanjuti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra di Kediri, Rabu.
Baca juga: Judi pilkades di Jombang, tiga orang ditangkap Satgas Antijudi
Para pelaku judi pilkades itu antara lain berinisial SU (32), SK (49), SL (60), LA (36), MU (37), dan SU (41), yang semuanya warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Pelaku lainnya adalah DI (31), warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, dan WI (54), warga Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Ambuka mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku judi pilkades itu berawal informasi dari masyarakat yang diterima polisi soal adanya praktik perjudian jenis taruhan pilkades di Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada 28 Oktober 2019. Padahal pelaksanaan pilkades baru digelar dua hari kemudian atau 30 Oktober 2019.
Baca juga: Dua pelaku judi pilkades Blitar ditangkap satgas
Petugas melakukan penyelidikan dan benar ditemukan ada beberapa warga yang melakukan praktik judi pilkades, dengan taruhan menjagokan salah satu calon kepala desa untuk diadu dengan calon kepala desa lainnya guna mendapatkan suara terbanyak.
Adapun sistem permainan judi pilkades itu ada dua cara, yakni sistem bye-bye atau leg dan sistem pur-puran. Saat itu para tersangka mengadu atau menjagokan calon kepala desa atas nama Samsul Arifin melawan calon kepala desa atas nama Samsul Malik dengan memasang taruhan sebesar Rp15 juta.
Baca juga: Sepuluh bandar judi pilkades serentak Jember diringkus
Calon kepala desa atas nama Samsul Malik melawan calon kepala desa atas nama Supariyanto dengan memasang taruhan sebesar Rp2,5 juta. Uang yang terkumpul itu dibawa oleh SU dan MU dengan potongan 5 persen sebagai komisi.
Dari pengungkapan tindak pidana judi pilkades itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp28,5 juta dan Rp4.750.000.
"Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana subs Pasal 303 BIS KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Untuk barang bukti ada uang tunai total sebesar Rp33.250.000," kata AKP Ambuka Yudha.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019