Tim Satgas Judi Pilkades Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa, menangkap dua orang pelaku judi pemilihan kepala desa di Kabupaten Blitar dan menyita uang tunai lebih dari Rp27 juta.
"Kami berhasil menangkap pelaku judi pilkades. Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di TPS Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar," kata Kepala Polresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar saat rilis di Blitar, Selasa malam.
Baca juga: Pilkades serentak Blitar, dua istri wakil bupati kembali maju bertarung
Ia mengatakan, polisi menangkap dua orang pelaku judi pilkades. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim satgas judi pilkades yang sudah dibentuk dan dipimpin Kasatreskrim Polres Blitar AKP Heri Sugiono.
"Pelaku kami tangkap dua orang. Adapun modusnya, dia memasang taruhan untuk empat calon kepala desa tersebut," kata dia.
Kesatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono menambahkan dua orang pelaku itu antara lain SU (71) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan AH (42), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Keduanya ditangkap oleh tim satgas tepatnya di sebelah barat TPS Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar sekitar jam 15.30 WIB. Saat itu, masih berlangsung pelaksanaan pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Blitar.
Penangkapan keduanya juga terdapat laporan dari warga yang sempat melihat yang bersangkutan di sebuah warung sebelah utara TPS Desa Sumberingin melakukan perbincangan dengan warga terkait dengan perjudian pemilihan kepala desa.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi yang bersangkutan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lembaran kertas bukti kertas perjanjian perjudian dan sejumlah uang.
Total uang yang disita adalah lebih dari Rp27 juta. Selain menyita uang tersebut, petugas juga mengamankan satu lembar kertas kecil bukti perjanjian dan satu unit telepon seluler. Hingga kini, yang bersangkutan masih di Mapolresta Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi berencana menjerat yang bersangkutan karena telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan di atasnya.
Pilkades di Kabupaten Blitar diikuti 167 desa yang tersebar di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar. Terdapat 518 calon kepala desa yang bertarung dalam pilkades tersebut. Beberapa daerah masuk di wilayah hukum Polresta Blitar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami berhasil menangkap pelaku judi pilkades. Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di TPS Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar," kata Kepala Polresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar saat rilis di Blitar, Selasa malam.
Baca juga: Pilkades serentak Blitar, dua istri wakil bupati kembali maju bertarung
Ia mengatakan, polisi menangkap dua orang pelaku judi pilkades. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim satgas judi pilkades yang sudah dibentuk dan dipimpin Kasatreskrim Polres Blitar AKP Heri Sugiono.
"Pelaku kami tangkap dua orang. Adapun modusnya, dia memasang taruhan untuk empat calon kepala desa tersebut," kata dia.
Kesatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono menambahkan dua orang pelaku itu antara lain SU (71) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan AH (42), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Keduanya ditangkap oleh tim satgas tepatnya di sebelah barat TPS Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar sekitar jam 15.30 WIB. Saat itu, masih berlangsung pelaksanaan pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Blitar.
Penangkapan keduanya juga terdapat laporan dari warga yang sempat melihat yang bersangkutan di sebuah warung sebelah utara TPS Desa Sumberingin melakukan perbincangan dengan warga terkait dengan perjudian pemilihan kepala desa.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi yang bersangkutan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lembaran kertas bukti kertas perjanjian perjudian dan sejumlah uang.
Total uang yang disita adalah lebih dari Rp27 juta. Selain menyita uang tersebut, petugas juga mengamankan satu lembar kertas kecil bukti perjanjian dan satu unit telepon seluler. Hingga kini, yang bersangkutan masih di Mapolresta Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi berencana menjerat yang bersangkutan karena telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan di atasnya.
Pilkades di Kabupaten Blitar diikuti 167 desa yang tersebar di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar. Terdapat 518 calon kepala desa yang bertarung dalam pilkades tersebut. Beberapa daerah masuk di wilayah hukum Polresta Blitar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019