Polda Jawa Timur masih menunggu hasil laboratorium forensik sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi guna mencari tersangka yang bertanggung jawab atas ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Selasa (5/11).
"Untuk proses hukum kasus atap sekolah ambruk di Kota Pasuruan seperti pemeriksaan saksi-saksi masih menunggu hasil laboratorium forensik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Setempat di Surabaya, Rabu.
Baca juga: Polda Jatim akan ambil alih penanganan kasus atap sekolah ambruk
Barung mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa terlebih dahulu adalah saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) ambruknya atap sekolah pada saat jam belajar mengajar itu.
Selanjutnya polisi akan memeriksa saksi yang dianggap bertanggung jawab terhadap konstruksi bangunan sekolah yang diduga tidak sesuai prosedur. Mengingat bangunan sekolah tersebut adalah baru.
"Pertama yang diperiksa adalah saksi di TKP. Siapa saja saksinya kami masih menunggu hasil labfor," katanya.
Baca juga: Dua meninggal dan belasan luka akibat ambruknya atap SDN di Kota Pasuruan (Video)
Barung memastikan, Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus ambruknya atap sekolah tersebut. Meski begitu, Polresta Pasuruan tetap dilibatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Mapolresta setempat.
"Pemeriksaan saksi nanti dilakukan di Polresta Pasuruan, tapi dibackup sepenuhnya oleh Polda Jatim," katanya.
Baca juga: Data korban ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan
Dari data kepolisian, korban meningal dunia disebabkan atap sekolah ambruk berinisial IA (8) warga Gentong, Kota Pasuruan dan guru bernama Silvina Asri (19).
Sementara dari 11 siswa luka yang dirawat di rumah sakit, tiga di antaranya sudah diperbolehkan pulang dan menyisahkan delapan anak.
Sebelumnya, sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru serta belasan siswa lainnya mengalamai luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa pukul 08.30 WIB.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Untuk proses hukum kasus atap sekolah ambruk di Kota Pasuruan seperti pemeriksaan saksi-saksi masih menunggu hasil laboratorium forensik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Setempat di Surabaya, Rabu.
Baca juga: Polda Jatim akan ambil alih penanganan kasus atap sekolah ambruk
Barung mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa terlebih dahulu adalah saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) ambruknya atap sekolah pada saat jam belajar mengajar itu.
Selanjutnya polisi akan memeriksa saksi yang dianggap bertanggung jawab terhadap konstruksi bangunan sekolah yang diduga tidak sesuai prosedur. Mengingat bangunan sekolah tersebut adalah baru.
"Pertama yang diperiksa adalah saksi di TKP. Siapa saja saksinya kami masih menunggu hasil labfor," katanya.
Baca juga: Dua meninggal dan belasan luka akibat ambruknya atap SDN di Kota Pasuruan (Video)
Barung memastikan, Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus ambruknya atap sekolah tersebut. Meski begitu, Polresta Pasuruan tetap dilibatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Mapolresta setempat.
"Pemeriksaan saksi nanti dilakukan di Polresta Pasuruan, tapi dibackup sepenuhnya oleh Polda Jatim," katanya.
Baca juga: Data korban ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan
Dari data kepolisian, korban meningal dunia disebabkan atap sekolah ambruk berinisial IA (8) warga Gentong, Kota Pasuruan dan guru bernama Silvina Asri (19).
Sementara dari 11 siswa luka yang dirawat di rumah sakit, tiga di antaranya sudah diperbolehkan pulang dan menyisahkan delapan anak.
Sebelumnya, sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru serta belasan siswa lainnya mengalamai luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa pukul 08.30 WIB.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019