Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan bisnis skema piramida yang dijalankan PT Q-NET.

"Ke-14 orang tersebut berasal dari tiga perusahaan yang berbeda, namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis Q-NET dengan berbagi peran," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Mapolres Lumajang, Selasa.

Baca juga: Tim Cobra Polres Lumajang geledah dan "police line" Kantor Q-Net di Jakarta

Secara perinci, sebanyak 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni lima orang dari PT QN International Indonesia terdiri atas SC yang merupakan warga negara Malaysia, GR, TM, IH, dan HN. Kemudian delapan orang tersangka dari dari PT Amoeba Internasional (GT, TH, DH, MA, AJ, KA, EY, dan MK), dan satu orang dari PT Wira Muda Mandiri berinisial SY.

"Kami akan menyidik kasus itu sampai ke akar-akarnya dan saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan Q-NET," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum layangkan gugatan praperadilan Polres Lumajang terkait bisnis Q-net

Menurut dia, penindakan tersebut tidak hanya terhadap para pelaku yang menjalankan bisnis skema piramida PT Q-Net, tetapi Polres Lumajang akan menyidik pihak-pihak yang memberikan izin yang sebenarnya tahu kalau perusahaan tersebut menjalankan bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia.

"Tim Cobra telah menahan satu dari 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni MK selaku Direktur PT Amoeba. Sehingga saya imbau 13 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Arsal menyebutkan, ketiga perusahaan itu bertanggung jawab atas penipuan investasi selama kurang lebih 21 tahun di Indonesia, sehingga ketiganya berbagi peran dalam menjalankan bisnis piramida yang dilarang tersebut.

Baca juga: Kasus Q-Net, Kapolres Lumajang siap hadapi gugatan PT Amoeba Kediri

Ketiga perusahaan berbagi peran, yakni PT QNII (pemilik brand Q-NET) berperan untuk mengurus legalitas perusahaan dengan memanfaatkan celah hukum yang berada di Indonesia.

"Mereka pada akhirnya mampu masuk dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) dan memiliki surat izin usaha perdagangan langsung yang dikeluarkan oleh Kemendag," katanya.

Sementara itu, PT Amoeba Internasional berperan mendistribusikan barang tersebut kepada customer dengan metode atau sistem cuci otak supaya anggota mau mengeluarkan uang meskipun tidak membutuhkan barangnya dengan doktrinnya yang terkenal, yakni utang, gadai, dol (jual), atau disingkat UGD.

"Para calon anggota dipaksa untuk utang kepada teman, saudara, atau bahkan ke bank. Kalau tidak dapat pinjaman, mereka diajarkan untuk menggadaikan atau menjual harta benda yang mereka miliki dengan iming-iming akan berlipat ganda harta yang mereka dapatkan," katanya.

Arsal mengatakan bahwa peran PT Wira Muda Mandiri bertugas untuk menampung dana dari customer baru yang ingin bergabung sehingga pembayaran-pembayaran oleh anggota yang baru bergabung ditransfer kepada senior anggotanya dan dari senior anggotanya yang akan melakukan transfer uang ke PT Wira Muda Mandiri.

"Perusahaan itu sebenarnya perusahaan money games yang berganti-ganti baju karena sekitar 20 tahun yang lalu mereka menggunakan brand Gold Quest dengan menjual koin emas berisi gambar tokoh dunia yang katanya dicetak terbatas dan kelak menjadi buruan investor sehingga akan berharga mahal," katanya.

Namun, lanjut dia, kenyataannya sampai saat ini tidak ada yang membutuhkan koin tersebut karena hal tersebut merupakan akal-akalan mereka saja dan kini mereka menjual produk, seperti Amezcua cakra, geometri, dan bio disc yang diklaim dapat membuat badan bugar karena dapat meningkatkan tingkat energi pada tubuh, dapat melawan dampak negatif medan elektromagnetik serta dapat menyembuhkan dari berbagai macam penyakit.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019