Tim Cobra Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, menggeledah dan memasang garis polisi di Kantor PT QN International Indonesia (Q-Net), Jakarta, untuk menemukan sejumlah bukti baru terkait dengan kasus dugaan penipuan bisnis skema piramida atau investasi ilegal yang merugikan ribuan orang.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan bahwa dokumen pengiriman barang, seperti Amezcua Geometri dan Amezcua Cakra, tidak didatangkan dari Hong Kong, tetapi produk lokal," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Rabu.
Menurut dia, penyidik Polres Lumajang telah menemukan banyak sekali fakta terkait dengan penipuan perusahaan Q-Net.
Dari hasil penggeledahan, menurut dia, makin menyimpulkan kalau perusahaan tersebut ikut bermain dalam kejahatan skema piramida.
"Dari hasil penggeledahan, sama sekali tidak ditemukan adanya stater kit perusahaan di Kantor Pusat Q-Net, bahkan katalog produk juga tidak ditemukan sama sekali," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Q-Net bisa menjual barang secara MLM tanpa adanya katalog dan makin terkonfirmasi setelah gudang kantor pusat seluas 4 meter x 6 meter digeledah karena hanya ada 13 jenis produk di dalam gudang, padahal katalog perusahaan tersebut mencapai ratusan produk.
"Dokumen-dokumen kontrak hak eksklusif dengan pemilik merek juga tidak ada sama sekali, padahal kewajiban sebuah perusahaan MLM seharusnya barang yang didistribusikan harus ada kontrak eksklusif dengan pemegang merek," katanya.
Dalam penggeledahan, lanjut dia, Tim Cobra Polres Lumajang juga tidak menemukan nomor rekening perusahaan PT QN International Indonesia di Kantor Pusat Q-Net dan sangat sulit menemukan nomor rekening perusahaan Q-Net karena di laman maupun stater kit tidak dicantumkan sama sekali nomor rekening perusahaan.
Padahal, kata dia, nomor rekening adalah identitas perusahaan yang sangat penting. Bagaimana cara para anggota mengirim uang pembelian produk kalau tidak ada nomor rekening. Hal itu menjadi pertanyaan serius karena hasil penyidikan, semua anggota baru melakukan transfer uang pembelian produk lewat senior anggotanya.
Setelah digeledah dan menyita sejumlah barang, Tim Cobra memasang garis polisi agar orang yang tak memiliki kewenangan tidak bisa masuk ke dalam kantor tersebut sekaligus mengurangi risiko barang-barang yang berada di dalam kantor tersebut dipegang tanpa prosedur yang dibenarkan oleh forensik kepolisian.
"Pemasangan police line itu sesuai dengan SOP pihak kepolisian yang bertujuan agar lokasi itu dinyatakan sebagai status quo, yakni statusnya seperti apa adanya saat ini atau persis saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang memimpin penggeledahan itu menyebutkan ada beberapa barang milik perusahaan Q-Net disita saat pemasangan garis polisi tersebut.
"Ada 12 produk milik PT Q-Net yang kami amankan dan dijadikan barang bukti atas kasus penipuan bisnis skema piramida. Kami akan terus mencari bukti baru untuk memperkuat adanya tindak pidana yang terjadi karena ribuan warga menjadi korban penipuan perusahaan itu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan bahwa dokumen pengiriman barang, seperti Amezcua Geometri dan Amezcua Cakra, tidak didatangkan dari Hong Kong, tetapi produk lokal," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Rabu.
Menurut dia, penyidik Polres Lumajang telah menemukan banyak sekali fakta terkait dengan penipuan perusahaan Q-Net.
Dari hasil penggeledahan, menurut dia, makin menyimpulkan kalau perusahaan tersebut ikut bermain dalam kejahatan skema piramida.
"Dari hasil penggeledahan, sama sekali tidak ditemukan adanya stater kit perusahaan di Kantor Pusat Q-Net, bahkan katalog produk juga tidak ditemukan sama sekali," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Q-Net bisa menjual barang secara MLM tanpa adanya katalog dan makin terkonfirmasi setelah gudang kantor pusat seluas 4 meter x 6 meter digeledah karena hanya ada 13 jenis produk di dalam gudang, padahal katalog perusahaan tersebut mencapai ratusan produk.
"Dokumen-dokumen kontrak hak eksklusif dengan pemilik merek juga tidak ada sama sekali, padahal kewajiban sebuah perusahaan MLM seharusnya barang yang didistribusikan harus ada kontrak eksklusif dengan pemegang merek," katanya.
Dalam penggeledahan, lanjut dia, Tim Cobra Polres Lumajang juga tidak menemukan nomor rekening perusahaan PT QN International Indonesia di Kantor Pusat Q-Net dan sangat sulit menemukan nomor rekening perusahaan Q-Net karena di laman maupun stater kit tidak dicantumkan sama sekali nomor rekening perusahaan.
Padahal, kata dia, nomor rekening adalah identitas perusahaan yang sangat penting. Bagaimana cara para anggota mengirim uang pembelian produk kalau tidak ada nomor rekening. Hal itu menjadi pertanyaan serius karena hasil penyidikan, semua anggota baru melakukan transfer uang pembelian produk lewat senior anggotanya.
Setelah digeledah dan menyita sejumlah barang, Tim Cobra memasang garis polisi agar orang yang tak memiliki kewenangan tidak bisa masuk ke dalam kantor tersebut sekaligus mengurangi risiko barang-barang yang berada di dalam kantor tersebut dipegang tanpa prosedur yang dibenarkan oleh forensik kepolisian.
"Pemasangan police line itu sesuai dengan SOP pihak kepolisian yang bertujuan agar lokasi itu dinyatakan sebagai status quo, yakni statusnya seperti apa adanya saat ini atau persis saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang memimpin penggeledahan itu menyebutkan ada beberapa barang milik perusahaan Q-Net disita saat pemasangan garis polisi tersebut.
"Ada 12 produk milik PT Q-Net yang kami amankan dan dijadikan barang bukti atas kasus penipuan bisnis skema piramida. Kami akan terus mencari bukti baru untuk memperkuat adanya tindak pidana yang terjadi karena ribuan warga menjadi korban penipuan perusahaan itu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019