Kepolisian Daerah Jawa Timur menjelaskan perbedaan status finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA dengan artis Vanessa Angel yang sama-sama terseret dalam kasus prostitusi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan dikonfirmasi di Surabaya, Rabu mengatakan ada perbedaan antara PA dan Vanessa, sehingga membuat Vanessa Angel dijadikan tersangka.

"Dalam konteks yang terdahulu (kasus Vanessa Angel) itu ada transmisikan data elektronik yang bersifat atau konten pornografi, dalam kasus ini tidak untuk si PA, jadi untuk PA tidak (dijadikan tersangka dan ditahan)," kata Gideon.

Gideon mengatakan, perbedaan pada keduanya ada antara aktif dan reaktif. Dalam kasus prostitusi artis yang diungkap sebelumnya, Vanessa dikatakan Gideon, cenderung aktif.

Mengenai modus yang dipakai dalam tindak pidana prostitusi kali ini, perwira dengan tiga melati itu mengatakan, pelaku tidak menyebarkan konten pornografinya melalui data elektronik, hanya janjian lewat telepon.

"Kalau janjian ya lewat handphone tapi kontennya kan tidak, tidak menyebarkan," ujarnya.

Adapun terkait publik figur lain yang ditengarai terlibat dalam bisnis haram tersebut, Polda Jatim menyatakan masih mendalaminya dalam keterangan muncikari.

"Kita buka pada pelaku muncikarinya, kalau dipertanyakan siapa publik figur, sebenarnya kita juga gak ingin mengekspos siapa figurnya PA, itu kan kemauan dia sendiri, untuk klarifikasi," ujarnya.

"Demikian pula dengan YW, kalau YW mau mengklarikasi sendirj saya persilakan, tapi kalau kita nanti ada aturannya," ucapnya, menambahkan.

Lebih lanjut, Gideon mengatakan, pihaknya juga masih menggali modus rekrutmen yang dilakukan muncikari sehingga menyeret finalis Putri Pariwisata 2016, PA.

"Itu yang masih akan kita gali lagi dari S, dari S kita gali lebih terang lagi," kata dia. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019