Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap transaksi fiktif yang terjadi pada aplikasi GoFood serta mengamankan enam tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Surabaya, Jumat mengatakan, komplotan pemesan Go-Food fiktif ini diketahui berasal dari kawasan Malang.

Enam tersangka yang ditangkap berinisial MZ (30), warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Malang; FG (29), warga Bandungrejo, Kec. Sukun, Malang; JA (23), warga Bandungrejo, Sukun, Malang. Lalu juga ada AA (37), war Jodipan, Blimbing, Malang; TS (35), warga Sukun, Malang; dan terakhir AR (32), warga Kota Lama, Kedung Kandang, Kota Malang.

"Keenam tersangka kita tangkap dengan perannya masing-masing," ujar Arman.

Arman menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka FS, TS, AR, dan JA berperan sebagai pelanggan fiktif. Mereka membuat akun dan melakukan pemesanan fiktif. Sementara untuk tersangka MZ dan AA, berperan sebagai pemilik restoran fiktif dan telah memiliki akun Gobiz fiktif.

"Keenam orang yang telah berbagi peran ini kemudian melakukan tugasnya masing-masing," kata Barung.

Dengan menggunakan akun-akun fiktif ini, para tersangka kemudian menggunakan Gopay yang memiliki voucher diskon pada aplikasi Gojek.

Kemudian, dengan voucher tersebut, para pelanggan fiktif tidak perlu lagi membayar ke aplikasi Gojek senilai makanan yang dibeli. Namun, dalam kasus ini pihak GoFood tetap membayar kepada akun restoran fiktif.

Arman mengungkapkan, dalam sehari, para tersangka dapat melakukan transaksi minimal 100 kali transaksi. Polisi menghitung, setidaknya mereka dapat meraup keuntungan bersih masing-masing Rp600 ribu hingga Rp1 juta setiap harinya.

"Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka melakukan penipuan ini sejak Juli 2019. Nilai kerugian dari pihak aplikator terhitung puluhan juta," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi pun menyita setidaknya 30 unit ponsel, dan sisa keuntungan sebesar Rp12 juta.

Sementara itu, Regional Head Corporate Affais Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengapresiasi pengungkapan pesanan fiktif ini.

"Gojek berkolaborasi dengan Polda Jatim mengungkap pelaku order fiktif dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Cyber Crime Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif," ucapnya.

Dalam kasus ini polisi menjerat para tersangka dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019