Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti masih minimnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak penerangan jalan dari yang ditargetkan sebesar Rp75 miliar pada 2019.
Dari target sebesar Rp75 miliar itu, hingga Oktober 2019 baru terealisasi sebesar Rp44,5 miliar, padahal tutup tahun hanya menyisakan waktu kurang dari tiga bulan. Kondisi tersebut, membuat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang harus memutar otak untuk menutup kekurangan tersebut.
"Kami akan melakukan yang terbaik agar target pajak penerangan jalan ini bisa tercapai. Dalam waktu dekat memang harus dilakukan sinkronisasi data atau digitalisasi. Kami punya aplikasi Singo Pajak untuk pemetaan potensi berbasis spasial," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Sabtu.
Selanjutnya, kata Ade, harus dilakukan integrasi sistem perpajakan dengan para stakeholder, seperti PLN dan unsur Pemkot Malang, seperti DPM PTSP, Satpol PP, Diskominfo dan instansi-instansi terkait lainnya.
Ade mengaku untuk mewujudkan capaian target pajak penerangan jalan (PPJ) 2019, pihaknya sudah melakukan berbagai inovasi dan strategi. Rumus dan formulasi pun juga telah dilakukan, termasuk meminta database pelanggan PLN, namun capaian PPJ masih tetap minim.
Lebih lanjut, mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini mengemukakan jika target pajak hanya didasarkan pada asumsi dan pola-pola perhitungan dengan pendekatan teori-teori, bisa saja terjadi kesalahan perencanaan yang bersifat over estimate seperti pada penetapan target PPJ sebesar Rp75 miliar pada tahun ini.
"Berdasarkan database real pelanggan PLN yang notabene juga wajib pajak PPJ, angka tersebut terlalu tinggi jika jumlah pelanggan PLN atau WP tersebut dikalikan dengan jumlah KWH dikalikan tarif pajak sesuai Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 sebagai Perubahan atas Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," papar Ade.
Sebelumnya Area Manager PLN Malang M Eryan dalam dengar pendapat dengan Komisi B DPRD dan perwakilan dari instansi terkait di lingkungan Pemkot Malang, menerangkan secara detail data jumlah pelanggan, potensi pendapatan serta berbagai kendala yang dihadapi PLN, seperti piutang yang belum tertagih.
"Sebagai wajib pajak daerah, kami sudah punya mekanisme dan sistem pembayaran PPJ yang kami laporkan dan kami bayarkan sesuai Perda Kota Malang," ujar M Eryan.
Berdasarkan data dari PLN Area Malang, pelanggan PLN di Kota Malang sebanyak 350.274 dengan rincian 208.415 pelanggan pascabayar dan 141.859 pelanggan prabayar. Hingga akhir September lalu, penerimaan PPJ yang dicatat PLN Malang mencapai Rp44,36 miliar.
Menyikapi rendahnya serapan ataupun PPJ yang belum tertagih, Eryan mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk ditawarkan kepada Pemkot Malang. Nantinya langkah-langkah solutif akan dibahas lebih mendetail dengan tim teknis.
"Kami sampaikan bahwa nilai pajak tiap daerah di Jawa Timur berbeda. Untuk Malang raya saja ada perbedaan signifikan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu," papar Eryan.
Paparan mengenai perbedaan tarif dan nilai PPJ antar-wilayah yang dipaparkan Eryan dan timnya membuat peserta dengar pendapat terkejut.
Pihak Komisi B bahkan tak menyangka ada perbedaan cukup signifikan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
"Baru kali ini akhirnya kami bisa mendapat akses atau informasi mengenai database pelanggan PLN. Mungkin sudah selama 10 tahun ini belum pernah dapat. Ternyata banyak informasi yang benar-benar baru, bahkan mengejutkan, contohnya perbedaan tarif pajak itu," ujar Sekretaris Komisi B, Arief Wahyudi.
Menurut politisi PKB itu, keterbukaan antara kedua belah pihak mutlak dibutuhkan demi membuka peluang lebih baik dalam hal peningkatan PAD dari sektor pajak.
"Tentu ini sebuah langkah awal yang patut diapresiasi. Berikutnya antara Pemkot dengan PLN bisa saling bersinergi dalam hal teknis, misalnya Pemkot Malang bisa mulai menata regulasi baru terkait pemungutan PPJ maupun membuat program dan melakukan pendataan wajib pajak terkait," tutur Arief.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Pemkot Malang, S Nurmala menyatakan PPJ PLN seharusnya bisa menjadi primadona dalam peningkatan PAD dari sektor pajak daerah.
"Jadi soal regulasi menyangkut PPJ ini penting. Setidaknya nanti bisa dikaji kembali oleh legislatif, sehingga ada formulasi terbaik dalam pemungutan PPJ, misalnya terkait besaran tarif atau persentasenya," kata Nurmala.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Dari target sebesar Rp75 miliar itu, hingga Oktober 2019 baru terealisasi sebesar Rp44,5 miliar, padahal tutup tahun hanya menyisakan waktu kurang dari tiga bulan. Kondisi tersebut, membuat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang harus memutar otak untuk menutup kekurangan tersebut.
"Kami akan melakukan yang terbaik agar target pajak penerangan jalan ini bisa tercapai. Dalam waktu dekat memang harus dilakukan sinkronisasi data atau digitalisasi. Kami punya aplikasi Singo Pajak untuk pemetaan potensi berbasis spasial," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Sabtu.
Selanjutnya, kata Ade, harus dilakukan integrasi sistem perpajakan dengan para stakeholder, seperti PLN dan unsur Pemkot Malang, seperti DPM PTSP, Satpol PP, Diskominfo dan instansi-instansi terkait lainnya.
Ade mengaku untuk mewujudkan capaian target pajak penerangan jalan (PPJ) 2019, pihaknya sudah melakukan berbagai inovasi dan strategi. Rumus dan formulasi pun juga telah dilakukan, termasuk meminta database pelanggan PLN, namun capaian PPJ masih tetap minim.
Lebih lanjut, mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini mengemukakan jika target pajak hanya didasarkan pada asumsi dan pola-pola perhitungan dengan pendekatan teori-teori, bisa saja terjadi kesalahan perencanaan yang bersifat over estimate seperti pada penetapan target PPJ sebesar Rp75 miliar pada tahun ini.
"Berdasarkan database real pelanggan PLN yang notabene juga wajib pajak PPJ, angka tersebut terlalu tinggi jika jumlah pelanggan PLN atau WP tersebut dikalikan dengan jumlah KWH dikalikan tarif pajak sesuai Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 sebagai Perubahan atas Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," papar Ade.
Sebelumnya Area Manager PLN Malang M Eryan dalam dengar pendapat dengan Komisi B DPRD dan perwakilan dari instansi terkait di lingkungan Pemkot Malang, menerangkan secara detail data jumlah pelanggan, potensi pendapatan serta berbagai kendala yang dihadapi PLN, seperti piutang yang belum tertagih.
"Sebagai wajib pajak daerah, kami sudah punya mekanisme dan sistem pembayaran PPJ yang kami laporkan dan kami bayarkan sesuai Perda Kota Malang," ujar M Eryan.
Berdasarkan data dari PLN Area Malang, pelanggan PLN di Kota Malang sebanyak 350.274 dengan rincian 208.415 pelanggan pascabayar dan 141.859 pelanggan prabayar. Hingga akhir September lalu, penerimaan PPJ yang dicatat PLN Malang mencapai Rp44,36 miliar.
Menyikapi rendahnya serapan ataupun PPJ yang belum tertagih, Eryan mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk ditawarkan kepada Pemkot Malang. Nantinya langkah-langkah solutif akan dibahas lebih mendetail dengan tim teknis.
"Kami sampaikan bahwa nilai pajak tiap daerah di Jawa Timur berbeda. Untuk Malang raya saja ada perbedaan signifikan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu," papar Eryan.
Paparan mengenai perbedaan tarif dan nilai PPJ antar-wilayah yang dipaparkan Eryan dan timnya membuat peserta dengar pendapat terkejut.
Pihak Komisi B bahkan tak menyangka ada perbedaan cukup signifikan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
"Baru kali ini akhirnya kami bisa mendapat akses atau informasi mengenai database pelanggan PLN. Mungkin sudah selama 10 tahun ini belum pernah dapat. Ternyata banyak informasi yang benar-benar baru, bahkan mengejutkan, contohnya perbedaan tarif pajak itu," ujar Sekretaris Komisi B, Arief Wahyudi.
Menurut politisi PKB itu, keterbukaan antara kedua belah pihak mutlak dibutuhkan demi membuka peluang lebih baik dalam hal peningkatan PAD dari sektor pajak.
"Tentu ini sebuah langkah awal yang patut diapresiasi. Berikutnya antara Pemkot dengan PLN bisa saling bersinergi dalam hal teknis, misalnya Pemkot Malang bisa mulai menata regulasi baru terkait pemungutan PPJ maupun membuat program dan melakukan pendataan wajib pajak terkait," tutur Arief.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Pemkot Malang, S Nurmala menyatakan PPJ PLN seharusnya bisa menjadi primadona dalam peningkatan PAD dari sektor pajak daerah.
"Jadi soal regulasi menyangkut PPJ ini penting. Setidaknya nanti bisa dikaji kembali oleh legislatif, sehingga ada formulasi terbaik dalam pemungutan PPJ, misalnya terkait besaran tarif atau persentasenya," kata Nurmala.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019