Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 16 ribu ekor baby lobster atau benur ke Jakarta oleh jaringan pelaku penangkapan ikan ilegal asal Prigi, Kecamatan Watulimo.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak, Selasa, mengungkapkan, saat ini tim reskrim menangkap dua pelaku berinisial BS dan K yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"BS ini tersangka satu yang ditangkap pertama kali oleh tim reskrim, berdasar pengaduan masyarakat, dengan peran sebagai kurir. BS ditangkap saat membawa lima boks kardus besar, yang setelah kami lakukan penghitungan bersama tim balai karantina dan dinas perikanan, ada 160 kantong plastik berisi total sekitar 16 ribu baby lobster atau benur yang akan dibawa ke Jakarta," papar Calvinj dalam gelar ungkap perkara yang dia lakukan di depan Mapolres Trenggalek.
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Benih lobster tidak boleh lagi ditangkap
Hasil pemeriksaan, BS mengirim ribuan benur itu sendirian. Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk sekali kirim menggunakan pikap dari tersangka K, yang kemudian dicokok tim buru sergap setelah mendapat petunjuk dan pengakuan BS.
K disebut Calvinj berperan sebagai pengepul. Modus operandinya dilakukan dengan cara membeli ribuan benur hasil tangkapan nelayan di sekitar kawasan pesisir Teluk Prigi.
"Tersangka K ini mengakunya sudah empat kali melakukan transaksi penjualan benur dengan tujuan Jakarta, dengan sekali kirim berkisar antara 16 ribu hingga 20 ribuan ekor baby lobster. Kebenaran pengakuan ini masih kami dalami dan selidiki lebih lanjut," ucap Calvinj.
Baca juga: BKIPM bakal tambah hukuman pelaku penyelundupan benih lobster
Selain menangkap tersangka BS dan K, Calvinj mengatakan pihaknya saat ini juga tengah memburu penadah berinisial U yang telah ditetapkan sebagai DPO.
U disebut Calvinj sebagai pihak pembeli (buyer), yang selama ini memesan atau mengorder ribuan benur ke tersangka K, hingga empat kali pengiriman.
"Kami juga masih akan melacak jaringan-jaringan lain dalam bisnis ilegal fishing yang informasinya marak terjadi di wilayah pesisir Teluk Prigi. Sebab selain jaringan BS, K maupun U, masih ada jaringan lain yang melakukan perdagangan benur secara ilegal," katanya.
Calvinj memastikan kedua tersangka bakal dijerat Undang-undang Perikanan pasal 92 Junto pasal 100 dan subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun sehingga bisa langsung kami tahan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 35 Ribu Benur
Perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek yang ikut serta dalam gelar perkara ilegal fishing menyampaikan apresiasi dengan langkah kepolisian yang segera melepasliarkan 16 ribu ekor benur ke laut, sehari setelah kasus ilegal fishing itu digagalkan.
"Penanganan cepat dan pelepasliaran segera itu membuat rasio kematian benur minim. Ini bisa dilihat dari jumah baby lobster yang mati saat dikembalikan ke habitat aslinya di perairan Prigi, tidak sampai 20 ekor," ujar Kasi Pengelolaan Sunber Daya Laut Dinas Kelautan Kabupaten Trenggalek Ermanto Sulistyo.
Ia berharap penindakan aparat kepolisian itu bisa menjadi efek jera bagi para pelaku ilegal fishing yang lain.
Sebab, hingga saat ini dia tengarai pelaku perdagangan benur di pesisir Trenggalek masih marak.
Dinas Kelautan Trenggalel tidak serta-merta bisa melakukan pelarangan perburuan benur, sebab menurut Ermanto, sarana alat tangkap cara benur sama sekali tidak dilarang.
"Alat tangkapnya itu memang tidak dilarang, yang dilarang pemerintah itu jika menangkap dan memperdagangkan benur. Syarat dan ketentuan lobster boleh dijual dan diperdagangkan itu kan sekurangnya panjang delapan (8) centimeter atau berat minimal 200 gram. Kalau benur kan panjangnya saja tidak ada setengah milimeter, beratnya juga jauh, tidak ada 200 gram," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak, Selasa, mengungkapkan, saat ini tim reskrim menangkap dua pelaku berinisial BS dan K yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"BS ini tersangka satu yang ditangkap pertama kali oleh tim reskrim, berdasar pengaduan masyarakat, dengan peran sebagai kurir. BS ditangkap saat membawa lima boks kardus besar, yang setelah kami lakukan penghitungan bersama tim balai karantina dan dinas perikanan, ada 160 kantong plastik berisi total sekitar 16 ribu baby lobster atau benur yang akan dibawa ke Jakarta," papar Calvinj dalam gelar ungkap perkara yang dia lakukan di depan Mapolres Trenggalek.
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Benih lobster tidak boleh lagi ditangkap
Hasil pemeriksaan, BS mengirim ribuan benur itu sendirian. Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk sekali kirim menggunakan pikap dari tersangka K, yang kemudian dicokok tim buru sergap setelah mendapat petunjuk dan pengakuan BS.
K disebut Calvinj berperan sebagai pengepul. Modus operandinya dilakukan dengan cara membeli ribuan benur hasil tangkapan nelayan di sekitar kawasan pesisir Teluk Prigi.
"Tersangka K ini mengakunya sudah empat kali melakukan transaksi penjualan benur dengan tujuan Jakarta, dengan sekali kirim berkisar antara 16 ribu hingga 20 ribuan ekor baby lobster. Kebenaran pengakuan ini masih kami dalami dan selidiki lebih lanjut," ucap Calvinj.
Baca juga: BKIPM bakal tambah hukuman pelaku penyelundupan benih lobster
Selain menangkap tersangka BS dan K, Calvinj mengatakan pihaknya saat ini juga tengah memburu penadah berinisial U yang telah ditetapkan sebagai DPO.
U disebut Calvinj sebagai pihak pembeli (buyer), yang selama ini memesan atau mengorder ribuan benur ke tersangka K, hingga empat kali pengiriman.
"Kami juga masih akan melacak jaringan-jaringan lain dalam bisnis ilegal fishing yang informasinya marak terjadi di wilayah pesisir Teluk Prigi. Sebab selain jaringan BS, K maupun U, masih ada jaringan lain yang melakukan perdagangan benur secara ilegal," katanya.
Calvinj memastikan kedua tersangka bakal dijerat Undang-undang Perikanan pasal 92 Junto pasal 100 dan subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun sehingga bisa langsung kami tahan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 35 Ribu Benur
Perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek yang ikut serta dalam gelar perkara ilegal fishing menyampaikan apresiasi dengan langkah kepolisian yang segera melepasliarkan 16 ribu ekor benur ke laut, sehari setelah kasus ilegal fishing itu digagalkan.
"Penanganan cepat dan pelepasliaran segera itu membuat rasio kematian benur minim. Ini bisa dilihat dari jumah baby lobster yang mati saat dikembalikan ke habitat aslinya di perairan Prigi, tidak sampai 20 ekor," ujar Kasi Pengelolaan Sunber Daya Laut Dinas Kelautan Kabupaten Trenggalek Ermanto Sulistyo.
Ia berharap penindakan aparat kepolisian itu bisa menjadi efek jera bagi para pelaku ilegal fishing yang lain.
Sebab, hingga saat ini dia tengarai pelaku perdagangan benur di pesisir Trenggalek masih marak.
Dinas Kelautan Trenggalel tidak serta-merta bisa melakukan pelarangan perburuan benur, sebab menurut Ermanto, sarana alat tangkap cara benur sama sekali tidak dilarang.
"Alat tangkapnya itu memang tidak dilarang, yang dilarang pemerintah itu jika menangkap dan memperdagangkan benur. Syarat dan ketentuan lobster boleh dijual dan diperdagangkan itu kan sekurangnya panjang delapan (8) centimeter atau berat minimal 200 gram. Kalau benur kan panjangnya saja tidak ada setengah milimeter, beratnya juga jauh, tidak ada 200 gram," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019