Trenggalek (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 35 ribu ekor benur atau baby lobster dari perairan Pacitan untuk dijual di pasar gelap luar negeri melalui seorang pengepul di Klaten, Jawa Tengah.

Ungkap perkara penyelundupan ribuan baby lobster dengan omzet ditaksir mencapai Rp32 miliar itu disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS seusai apel pergeseran pasukan di Mapolres Trenggalek, Senin.

"Pelaku ini kami tangkap saat membawa kantong-kantong plastik berisi 35 ribu baby lobster melalui jalan-jalan tikus, menyisir dan memutar dari Pacitan lewat Dongko, Trenggalek lalu mengarah ke Klaten," kata Kapolres Didit sambil menunjukkan barang bukti 120 kantong berisi 35 ribu benih lobster.

Sempat ada perlawanan dari pelaku berinisial DPL yang diidentifikasi sebagai kurir tersebut.

Beberapa petugas berpakaian preman yang mencoba melakukan pencegatan di jalan raya Trenggalek-Ponorogo dalam operasi tangkap tangan, nyaris ditabrak.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya DPL yang kini berstatus tersangka, tertangkap di pedalaman Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu.

"Jadi barang bukti yang kami amankan adalah 35 ribu benur yang dikemas dalam 120 kantong plastik beroksigen, masing-masing kantong ada sekitar 250 ekor benur. Semua tu dimasukkan dalam lima kardus besar," kata Didit Bambang.

Selain itu juga menyita satu unit minibus Avanza nomor Polisi L 1520 BH, telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu. Saat ini seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Trenggalek.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan otak penyelundupan berinisial PM, warga Pacitan yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

PM ini diidentifikasi sebagai penyuplai benur yang menyuruh DPL untuk mengirim ke Klaten menggunakan mobil minibus Avanza nomor Polisi L 1520 BH.

"Siapa yang mengirim dan siapa penadah masih kami kejar. Nama-nama pelaku sudah kami kantongi," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana.

Ia mengatakan, tersangka DPL yang kini mendekam di tahanan Polres Trenggalek dijerat dengan Pasal 92 subsidair pasal 100 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dalam Undang-undang nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.?

Sementara itu 35 ribu baby lobster hasil sitaan rencananya akan dikembalikan lagi ke habitatnya dengan dilepasliarkan di laut Samudera Hindia.

Proses pelepasan tersebut akan melibatkan tim dari Dinas Kelautan, Kepolisian, serta Kejaksaan. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018