Tim Reskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap dua tersangka bandar judi dadu dan "cap Jie kie" di Desa Banyuaju, Kecamatan Kamal.

"Dua tersangka itu kini ditahan di Mapolres Bangkalan," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno di Bangkalan, Senin.

Menurut dia, penangkapan dua bandar judi itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Bangkalan.

"Jadi, ada warga yang menyampaikan informasi kepada kami bahwa di salah satu desa di Bangkalan sedang berlangsung perjudian," kata Suyitno.

Baca juga: Polisi tangkap tenaga honorer di Bangkalan terlibat narkoba

Saat menerima informasi itu, petugas langsung melakukan pengecekan di lapangan, dengan menerjunkan tim Reskrim Polres Bangkalan dan beberapa personel dari Satuan Intelijen Polres Bangkalan.

Setelah petugas tiba di lokasi yang dimaksud sebagaimana disampaikan warga melalui pesan singkat itu, ternyata memang benar. Petugas melihat ada sekelompok orang yang sedang bermain judi.

"Saat itu juga petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang dari beberapa orang yang terlibat dalam perjudian itu," katanya.

Selanjutnya kedua orang itu digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, dua orang itu diketahui berinisial MH (40) warga Desa Jukong, Kecamatan Kamal dan ZI (49) warga Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal.

"Dua orang ini ternyata merupakan bandar dari kasus judi tersebut," kata Suyitno.

Suyitno mengatakan, MH merupakan bandar judi dadu, sedangkan ZI sebagai bandar judi cap jie kie.

Baca juga: Sepuluh bandar judi pilkades serentak Jember diringkus

Selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp779 ribu dari judi dadu. Barang bukti lain yang juga disita petugas adalah beberan bergambar dadu, lampu minyak, dan dadu beserta perlengkapan.

Barang bukti dari judi cap jie kie yang disita petugas antara lain uang tunai sebesar Rp860 ribu, kotak cap jie kie, tiga bola cap jie kie, dan beberapa gambar cap jie kie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Suyitno menjelaskan kasus perjudian merupakan salah satu kasus tindak pidana kriminal yang marak terjadi di Kabupaten Bangkalan.

Jenis kasus kriminal lainnya yang juga sering terjadi dan ditangani oleh Tim Reskrim Polres Bangkalan adalah pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan peredaran narkoba.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019