Polda Jatim Ringkus 10 Pejudi
Senin, 24 Februari 2014 19:45 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah meringkus 10 pelaku kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).
"Para pelaku ini merupakan hasil tangkapan sejak awal Februari hingga pertengahan Februari 2014," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Bambang Tj. Bawono di Surabaya, Senin.
Para pelaku merupakan pengungkapan yang dilakukan polisi setelah menggelar operasi di seluruh wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya, Blitar, Trenggalek, Bojonegoro, Madiun, Pasuruan, dan Banyuwangi.
"Polisi tidak hanya meringkus para penombok, namun juga pengecer dan bandar," katanya.
Untuk pelaku yang bertindak sebagai bandar, dari hasil pengakuan para tersangka, mereka melakukan judi togel dengan omset hingga Rp25 juta tiap satu kali putaran.
"Dalam satu minggu, mereka melakukan lima kali putaran, kecuali hari Selasa dan Jumat," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, antara lain uang tunai sebanyak Rp25 juta, 225 lembar rekapan judi togel, 215 lembar pasangan nomor judi, dan 177 lembar nomor pasangan judi togel.
Selain itu, polisi juga menyita enam buah buku tafsir mimpi, 21 buah HP, 12 kalkulator, 24 buah bolpoin, dan 15 buah spidol. Polisi juga mengamankan dua buku tabungan dan satu unit tablet Android.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolda Jatim terkait pelanggaran Pasal 303 KUHP juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang tindak pidana perjudian.
"Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara," katanya. (*)