Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya merekomendasikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR di Jalan Pemuda, Kota Surabaya, Jawa Timur, dihentikan karena berpotensi mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

"Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu dengan pertimbangan aktivitas di SPBU itu bisa menimbulkan kemacetan. Hal itu juga sudah diakui oleh Dinas Perhubungan," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin.

Machmud mengatakan pihaknya menyoroti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas dari SPBU BP-AKR yang kurang memerhatikan aktivitas dari SPBU yang bisa mengakibatkan kemacetan.

Baca juga: Pembangunan SPBU BP-AKR Jalan Pemuda Surabaya dipersoalkan, ini penyebabnya

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di SPBU tersebut sampai menunggu keputusan setelah digelarnya rapat dengar pendapat kembali dengan mengundang dinas terkait lainnya.

Sementara itu, Direktur SPBU BP-AKR Roy Darmawan mengaku keberatan terhadap rekomendasi Komisi A tersebut, lantaran pihaknya telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.

"Kami keberatan jika aktivitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: BP-AKR targetkan bangun 350 SPBU di Indonesia

Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Ali Murtadlo sebelumnya mengatakan peruntukan perizinan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda Surabaya, Jatim sudah prosedural.

"Semua perizinan berasal dari rencana kota termasuk izin lingkungan dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019