Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR di Jalan Pemuda Kota Surabaya, Jawa Timur, dipersoalkan sejumlah anggota Komisi A DPRD setempat, karena lokasinya berdekatan dengan objek vital nasional.

"SPBU ini kan dekat dengan objek-objek vital nasional, kekhawatiran kami adalah ketika ada demonstrasi lalu timbul kericuhan," kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat melakukan inspeksi di lokasi pembangunan SPBU BP-AKR di Surabaya, Senin.

Adapun beberapa objek vital milik pemerintah yang lokasinya berdekatan dengan SPBU BP-AKR yakni gedung RRI, gedung DPRD Kota Surabaya dan Gedung Negara Grahadi.

Menurut Ayu, jika suata ketika SPBU tersebut terjadi masalah atau ledakan, maka yang dikhawatirkan adalah adanya lemparan-lemparan benda-benda berbahaya yang dapat memicu ledakan dan bisa mengenai objek vital.

"Itu sangat membahayakan. Nanti kalau sudah kejadian kita yang akan disalahkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Terkait mekanisme aturannya, Ayu mengaku seluruh izin dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) lengkap. Namun, pembangunan SPBU yang masih dalam tahap awal ini masih harus ditindaklanjuti.

Untuk itu, politikus Partai Golkar ini akan menelusuri izin pembangunan SPBU serta melakukan pemanggilan kepada pihak Pemkot Surabaya dan kontraktor secepat mungkin untuk duduk bersama.

"Kita tidak sekadar melakukan sidak. Pompa bensin ini dekat dengan objek vital nasional dan kenapa pemkot bisa mengeluarkan izin tersebut," ujarnya.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi A lainnya, Arief Fathoni yang juga mengikuti inspeksi. Menurutnya, selain persoalan SPBU yang letaknya berada dekat dengan objek vital, ia menilai SPBU ini akan membuat kemacetan baru di Jalan Pemuda.

"Kendaraan kalau mau masuk ke SPBU langsung menekuk, begitu juga dengan keluarnya mengambil separuh jalan untuk kembali beraktivitas," katanya.

Oleh sebab itu, Arif Fathoni meminta kepad Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk meninjau kembali izin amdal lalu lintas. Jika, kata dia, Dishub Surabaya tidak segera melakukan peninjuan ulang maka akan menimbulkan kemacetan baru di kawasan tengah kota.

"Bagi saya ini anomali, di saat wali kota membangun dan mempercantik trotoar, namun di sisi lain ada dinas-dinas memberi izin yang sifatnya sangat kontradiktif dengan apa yang dikehendaki dengan ibu wali kota," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019