Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan tiga truk tembakau Jawa ke Kabupaten Pamekasan dalam sebuah operasi gabungan yang digelar institusi itu, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pemkab setempat.

"Kami juga telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Rabu.

Ia menjelaskan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan tembakau itu masing-masing terdiri dari tiga orang sopir truk dan dua kernet atas nama Zainal, Rustam, Supriyanto, Heri Firmansyah, dan Narko.

Baca juga: Tujuh pabrikan targetkan beli 17.800 ton tembakau Madura

Zainal merupakan warga Dusun Petang 1, Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Rustam merupakan warga Dusun Rokem, RT018, RW006, Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, dan Supriyanto merupakan warga Kepoh RT002, RW001, Desa Kepoh, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro.

Dua tersangka lainnya, yakni Heri Firmansyah asal Pohwates, RT012, RW004, Desa Pohwates, Kecamatan Kepoh Baru, dan Narkoba asal Dusun Laut, Desa Wetan, Kecamatan Sumberjo, Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur.
Petani memanen bibit tembakau siap tanam di Desa Penaguan, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Saiful Bahri//aww.


Tembakau Jawa yang dibawa oleh kelima orang tersangka masuk ke wilayah Kabupaten Pamekasan dari tiga truk mobil itu semuanya sebanyak 310 bal dengan rincian, dari truk dengan tersangka Zainal dan Rustam sebanyak 100 bal atau 3.678 kilogram tembakau.

Lalu, truk dengan tersangka Surpiyanto sebanyak 114 bal. Sedangkan truk dengan tersangka Heri Firmansyah dan Narko sebanyak 96 bal atau 2.769 kilogram, termasuk 88 kilogram tembakau jenis gurgur.

Baca juga: Bupati Pamekasan terima usulan revisi Perda Tembakau

Menurut kapolres, penangkapan tiga truk yang hendak menyelundupkan tembakau Jawa ke Pamekasan itu, pada 8 Oktober 2019, saat petugas melakukan operasi gabungan mengantisipasi masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan.

"Dari operasi gabungan itu, maka kami berhasil mengamankan tiga truk yang hendak menyelundupkan tembakau Jawa ini ke Pamekasan," tutur kapolres, menjelaskan.

Larangan Tembakau Jawa

Kapolres menjelaskan, larangan masuknya tembakau Jawa ini, berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budi Daya dan Perlindungan Tembakau Madura.

Salah satu ketentuan dalam perda itu dijelaskan tentang larangan memasukkan tembakau Jawa ke Kabupaten Pamekasan untuk menjaga dan melindungi kualitas tembakau Madura.

"Jadi, ini yang menjadi dasar kami melakukan operasi masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan," kata kapolres.

Saat ini, sambung kapolres, pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada kelima tersangka tersebut, tapi para tersangka tidak ditahan, karena kasus ini masuk tindak pidana ringan (Tipiring).

Selain mengatur tentang larangan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan perda ini juga mengatur tentang beberapa ketentuan lainnya. Antara lain tentang teknis tata niaga dan beragam jenis ketentuan lainnya yang berkaitan dengan usaha tembakau oleh pihak pabrikan, dan pedagang tembakau per orangan.

Masing-masing tentang izin pembelian, tanda daftar gudang, ketentuan harga dan grade tembakau, jadwal buka-tutup gudang, pelaporan jumlah pembelian tembakau oleh pabrikan dan pedagang per orangan, kemasan tembakau, dan ketentuan tentang pengambilan contoh tembakau.

Poin lainnya tentang ketentuan berat bungkus tembakau (tikar), ketentuan tera ulang timbangan yang hendak digunakan pabrikan atau pedagang per orangan, serta sanksi dan ancaman hukuman bagi pedagang yang melakukan pelanggaran tata niaga tembakau.

Sesuai dengan ketentuan, perusahaan atau pedagang per orangan yang bisa melakukan pembelian tembakau di Pamekasan apabila mendapatkan izin dari Bupati Pamekasan.

Poin ini mengacu pada Pasal 6 dengan ketentuan izin harus mengacu pada data-data kapan pembelian akan dimulai, jenis tembakau yang akan dibeli, serta ketentuan harga.

Jadwal buka dan tutup gudang juga harus dilaporkan ke Pemkab Pamekasan, dalam hal ini Disperindag selaku pelaksana teknis, tujuh hari sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 Perda itu.

Contoh atau sampel tembakau yang diambil pembeli, juga tidak boleh lebih dari 1 kilogram. Pelanggaran terhadap perda itu akan terancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019