Manajemen Hotel Ibis Bugdet di Jalan H.R. Muhammad Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan telah melengkapi salah satu persyaratan izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), setelah beberapa hari lalu hotel tersebut disegel oleh Satpol PP.

"Total sudah tiga hari tidak operasional, kerugian kita mencapai Rp150 juta dengan rincian per hari rugi Rp50 juta," ujar Manager Hotel Ibis Bugdet Budi Setiawan usai rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin.

Baca juga: Satpol PP segel Hotel Ibis di HR. Muhammad Surabaya, ada apa?

Pihak pengelola hotel mengakui belum ada izin pengolahan limbah B3 meski operasional Hotel Ibis Budget Surabaya sudah dua tahun terakhir, tepatnya sejak awal 2017. Selama dua tahun beroperasi memang pihak hotel belum mengajukan izin pengolahan limbah B3 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Setelah hotel disegel, pihaknya langsung memenuhi semua persyaratan pengajuan izin limbah B3 ke DLH Surabaya.

"Info dari DLH Kota Surabaya katanya tinggal gambar B3-nya, so tinggal sedikit saja kurangnya," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Eko Supiyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kelengkapan perizinan limbah B3 di Hotel Ibis Jalan H.R. Muhammad sejak Agustus lalu.

"Agustus lalu sudah kami periksa. Ada tahapan yang sudah kita lalui, tapi mereka belum menyelesaikan perizinanya, ya, kita usulkan bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP," katanya.

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, Hotel Ibis terkendala konsultannya yang beberapa kali ganti.

"Tapi, saat ini perizinan sudah dilengkapi, tinggal gambar saja," katanya.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agung Prasodjo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan inspeksi ke Hotel Ibis Budget Jalan H.R. Muhammad guna memastikan iktikad baik pihak hotel yang sedang membangun pengolahan limbah B3.

"Hanya kami meminta selama penyegelan pihak hotel tetap tidak boleh beroperasi. Jika melanggar kami perintahkan DLH menyegel kembali," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019