Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto bersama Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja rumah makan yang mengalami kecelakaan kerja.

Bupati Jombang Mujidah Wahab mengatakan adanya bantuan itu tentunya bermanfaat pada keluarga. Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para pekerja agar ikut serta dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS, alhamdulillah para ahli waris bisa mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk menyambung hidup keluarganya," katanya di Jombang, Kamis.

Santunan itu diserahkan di sela kegiatan Bupati melayani warga di Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Santunan yang diserahkan adalah santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp137.205.408 ditambah dengan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp7.076.450 kepada Mujiati, ahli waris almarhum Winarhadi yang bekerja di Rumah Makan Henny, Jombang.

Almarhum Winarhadi meninggal dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada 25 April 2019. Mobil pikap yang ditumpanginya mengalami pecah ban sehingga mobil mengalami oleng lalu terguling di Ringroad Mojoagung, Jombang, saat mengantar barang katering ke Surabaya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan bahwa keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Bupati melayani warga (Bulaga) untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan pekerja di Kecamatan Kudu, khususnya Desa Kudubanjar, Desa Keboan, dan Desa Ngusikan.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan Bulaga ini dengan berpartisipasi dalam stand pelayanan dan dengan adanya simbolis terkait santunan yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat akan lebih paham perbedaan manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata dia.

Di Kabupaten Jombang, sebagian besar tenaga honorer di OPD sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari awal tahun 2019 dengan mengikuti program JKK dan JKM sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kepada Sutarmanto, ahli waris dari almarhumah Riati yang bekerja sebagai tenaga kerja honorer di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang sebesar Rp24.000.000.

Santunan juga diberikan kepada Eni Kusrini sebagai ahli waris dari Perangkat Desa Tinggar bernama Sucipto. Ahli waris mendapatkan santunan JKM dan JHT dengan total sebesar Rp26.308.287.

Sumiati ahli waris dari Satlinmas Jatigedong bernama Kusno dan Rusmiati sebagai ahli waris dari almarhum Abu Bakar, Takmir Masjid Desa Jatigedong juga diberikan santunan yang masing-masing mendapatkan santunan JKM sebesar Rp24.000.000. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019