Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil membongkar industri rumahan yang memproduksi pil "dobel L" dan menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam usaha itu.

"Kami berhasil mengungkap home industri terkait dengan dobel L. Di sini ada barang bukti 67 ribu butir," kata Kepala Polres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan adanya industri rumahan pembuatan pil dobel L. Setelah diselidiki, ternyata benar dan langsung dilakukan penggerebekan di lokasi, yakni Dusun/Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Polisi mengamankan dua orang yakni SU (33), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, serta SG (27), warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggerebekan tersebut, antara lain satu kardus obat sidiadryl, satu kardus obat scopamin, mesin oven, alat pencetak pil, alat pres plastik, plastik perekat tablet, bendel label. Selain itu, juga 67 ribu pil dobel L yang dikemas dalam 67 bungkus plastik dan beberapa barang bukti lainnya.
 
Video Oleh Asmaul Chusna

Dari hasil pemeriksaan pelaku, untuk peran SU merupakan penyedia alat-alat produksi pil jenis dobel L, penyedia bahan pembuatan obat dobel L, peracik pil serta orang yang melakukan komunikasi dalam jual beli pil terlarang itu.

Sementara SG, berperan sebagai pemilik kontrakan yang digunakan untuk lokasi produksi. Ia juga karyawan yang ikut membantu usaha itu dan ikut serta dalam proses transaksi jual beli. Yang bersangkutan melakukan ranjau untuk penjualan pil tersebut.

Kepada polisi, tersangka juga mengaku memulai produksi itu sekitar Agustus 2019 atau masih satu bulan beroperasi. Tersangka dalam mendapatkan bahan-bahan kimia serta alat produksi dibeli melalui daring. Untuk pembuatannya yang bersangkutan mempelajari cara pembuatan pil tersebut dari jejaring YouTube.

"Yang bersangkutan baru melakukan kegiatan hampir satu bulan, dibuat meracik sendiri melalui YouTube, jadi secara otodidak," kata dia.

Kapolres juga menambahkan, polisi sempat melakukan penggeledahan dan menemukan ada barang yang sengaja disimpan di dalam bungker. Bahkan, kepada polisi yang bersangkutan berencana membuat satu bungker lagi guna menaruh barang.

Untuk peredaran, Kapolres mengatakan diedarkan di Blitar, Nganjuk, hingga Tulungagung. Saat ini, polisi terus mengembangkan jaringan di atasnya.

"Peredarannya di Blitar, Nganjuk, Tulungagung. Jadi, lintas daerah. Kami masih dalami jaringannya, mudah-mudahan bisa diungkap. Ini menyangkut jaringan lapas dengan pangsa pasar masih anak-anak dan pekerja," kata dia.

Terkait dengan harga, Kapolres mengatakan pil itu dikemas dengan per bungkus dimana isinya adalah 1.000 butir. Satu bungkus dijual seharga Rp300 ribu. Untuk campuran bahan, juga tergantung suka-suka, sebab yang bersangkutan juga tidak mempunyai latar belakang medis. Selama ini, dalam pembuatan obat juga melakukan uji coba sendiri lalu diperbaiki sendiri untuk hasilnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanusin menambahkan untuk pembuatan pil itu, terdiri dari ketela pohon yang dikeringkan dan digiling menjadi tepung, dicampur dengan bahan kimia, lalu dikeringkan dengan mesin oven. Setelah itu, tepung yang sudah dicampur dimasukkan mesin pembuat pencetak.

Polisi hingga kini masih mengamankan yang bersangkutan. Mereka terancam dipidana karena melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019