Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengajak masyarakat yang mengetahui praktik pungutan liar atau pungli di wilayah setempat agar segera melaporkan secara daring (online).

"Masyarakat diharapkan bisa meningkatkan jumlah pelaporan pungutan liar melalui online, sebab sekarang sudah ada kemudahan itu," ujar Emil Dardak, saat menghadiri Rakor dan ANEV Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Senin.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam penyampaian laporan pungutan liar, sebagai contoh ada beberapa aplikasi tersedia di ponsel yang bisa diunduh secara gratis.

Langkah tersebut, kata dia, sebagai bagian dari upaya pemberantasan pungutan liar dan KKN pada beberapa institusi pelayanan publik di Jatim.

Berdasarkan data yang dimilikinya, pelaporan pungutan liar yang menggunakan aplikasi daring sekitar 1.100 laporan, sedangkan melalui call center dan website mencapai 6.254 laporan.

Emil Dardak juga menekankan tentang pentingnya edukasi publik, yaitu membedakan pelaporan yang termasuk pungutan liar atau bukan.

Sebagai contoh, lanjut dia, di dunia pendidikan ada sumbangan yang dibebankan kepada orang tua siswa, yaitu sumbangan yang tidak diperbolehkan adalah saat ada permintaan nominal minimum.

"Hal semacam ini perlu adanya pematangan. Banyak area rawan seperti lokasi wisata, layanan perizinan, pengurusan dokumen kependudukan dan kesehatan," kata orang nomor dua di Pemprov Jatim itu.

Mantan Bupati Trenggalek tersebut juga menyampaikan dengan adanya edukasi kepada publik, maka akan memberikan laporan signifikan.

"Masyarakat adalah CCTV bagi pemerintah dan menjadi sumber informasi yang valid. Masyarakat harus dirangkul, jangan sampai takut dalam memberikan pelaporan, tidak peduli sekitar dan apatis terhadap pentingnya pemberantasan pungutan liar," tuturnya.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019