Anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 senilai Rp85,3 miliar sampai saat ini belum bisa dicairkan oleh pemerintah kota setempat, sehingga Komisi Pemilihan Umum setempat kebingungan.
Guna mengatasi anggaran pilkada yang belum cair itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan untuk sementara waktu ini bisa menggunakan anggaran cadangan.
"Kebutuhan KPU pada 2019 cuma Rp1 miliar, kalau 2020 cukup besar sehingga jika dicarikan melalui anggaran cadangan itu bisa. Soal dana cadangan seperti apa, saya tidak tau, yang lebih tahu pemkot," kata Adi Sutarwijono usai rapat paripurna di DPRD Surabaya, Kamis.
Baca juga: KPU tegaskan anggaran Pilkada Surabaya belum siap
Hanya saja, lanjut dia, untuk anggaran cadangan masih harus menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sementara, Wali kota Risma saat ini masih ada kegiatan dinas di luar negeri.
"Saya berharap 1 Oktober, NPHD sudah bisa dipenuhi," ujar Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan bahwa anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 memungkinkan bisa usulkan seperti halnya MPAK (Mendahuli Perubahan Anggaran Keuangan).
"PAK yang kemarin belum bisa dianggarkan. Siapa tahu dengan adanya pimpinan DPRD yang baru bisa dianggarkan. Insyaallah bisa, nanti kita lihat," katanya.
Baca juga: Kinerja Bawaslu Surabaya terganggu dampak anggaran pilkada 2020 belum cair
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi sebelumnya mengatakan anggaran Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp85,3 miliar belum siap meski tahapan pilkada sudah berjalan sejak September 2019.
Ia mengatakan jika sampai 1 Oktober 2019 NPHD belum ditandatangani, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke KPU Provinsi Jatim dengan menyebut bahwa anggaran Pilkada Surabaya belum siap.
"Ya prinsipnya kami ini penyelenggara. Komunikasi terkait dengan penganggaran pilkada sudah kami lakukan sejak awal Agustus lalu. Kewajiban menyediakan anggaran terletak di Pemda. Komunikasi aktif sudah kami lakukan," ujarnya.
Adapun tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 menurut Nur Syamsi dimulai pada Desember 2019. Pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 merupakan batas waktu penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Guna mengatasi anggaran pilkada yang belum cair itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan untuk sementara waktu ini bisa menggunakan anggaran cadangan.
"Kebutuhan KPU pada 2019 cuma Rp1 miliar, kalau 2020 cukup besar sehingga jika dicarikan melalui anggaran cadangan itu bisa. Soal dana cadangan seperti apa, saya tidak tau, yang lebih tahu pemkot," kata Adi Sutarwijono usai rapat paripurna di DPRD Surabaya, Kamis.
Baca juga: KPU tegaskan anggaran Pilkada Surabaya belum siap
Hanya saja, lanjut dia, untuk anggaran cadangan masih harus menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sementara, Wali kota Risma saat ini masih ada kegiatan dinas di luar negeri.
"Saya berharap 1 Oktober, NPHD sudah bisa dipenuhi," ujar Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan bahwa anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 memungkinkan bisa usulkan seperti halnya MPAK (Mendahuli Perubahan Anggaran Keuangan).
"PAK yang kemarin belum bisa dianggarkan. Siapa tahu dengan adanya pimpinan DPRD yang baru bisa dianggarkan. Insyaallah bisa, nanti kita lihat," katanya.
Baca juga: Kinerja Bawaslu Surabaya terganggu dampak anggaran pilkada 2020 belum cair
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi sebelumnya mengatakan anggaran Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp85,3 miliar belum siap meski tahapan pilkada sudah berjalan sejak September 2019.
Ia mengatakan jika sampai 1 Oktober 2019 NPHD belum ditandatangani, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke KPU Provinsi Jatim dengan menyebut bahwa anggaran Pilkada Surabaya belum siap.
"Ya prinsipnya kami ini penyelenggara. Komunikasi terkait dengan penganggaran pilkada sudah kami lakukan sejak awal Agustus lalu. Kewajiban menyediakan anggaran terletak di Pemda. Komunikasi aktif sudah kami lakukan," ujarnya.
Adapun tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 menurut Nur Syamsi dimulai pada Desember 2019. Pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 merupakan batas waktu penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019