Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, terganggu sebagai dampak belum cairnya anggaran pengawasan pelaksanaan Pilkada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2020 senilai Rp28,1 miliar.

"Problem kita sama dengan KPU Surabaya. Cuma kita optimistis saja," kata Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, pihaknya sudah memenuhi permintaan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk merinci anggaran di Bawaslu Surabaya untuk 2019. Selain menyampaikan ke Pemkot Surabaya, pihaknya juga menyampaikan ke DPRD Surabaya.

"Kami berkewajiban untuk melaksanakan pembentukan panwaslu kecamatan, koordinasi dengan stakeholder, dan giat sosialisasi di awal tahapan pemilu," katanya.

Untuk pencairan anggaran, pihaknya masih menunggu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang batas waktunya sampai 1 Oktober 2019.

"Batas waktu yang ditetapkan Bawaslu Jatim sampai Oktober. Nah sekarang sudah akhir September," katanya.

Keluhan yang sama sebelumnya juga diutarakan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Ia menegaskan bahwa anggaran Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp85,3 miliar belum siap meski tahapan pilkada sudah berjalan sejak September 2019.

Nur Syamsi mengatakan, jika sampai 1 Oktober 2019 NPHD belum ditandatangani, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke KPU Provinsi Jatim dengan menyebut bahwa anggaran Pilkada Surabaya belum siap.

"Ya prinsipnya kami ini penyelenggara. Komunikasi terkait dengan penganggaran pilkada sudah kami lakukan sejak awal Agustus lalu. Kewajiban menyediakan anggaran terletak di Pemda. Komunikasi aktif sudah kami lakukan," ujarnya.

Adapun tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020, menurut Nur Syamsi, dimulai pada Desember 2019. Pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 merupakan batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019