Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengoptimalkan pelayanan dalam jaringan atau daring untuk administrasi kependudukan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam pengurusan.

"Mereka akan mudah dilayani dengan cepat dan aman. Semuanya dimudahkan untuk publik dengan digital," kata Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah ditemui dalam acara sosialisasi kebijakan pencatatan sipil dan administrasi kependudukan di Hotel Lotus Kediri, Rabu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Noviana Rahmawati menambahkan pihaknya memang mempunyai program untuk memanfaatkan daring dalam mengurus keperluan administrasi. Untuk itu, kegiatan ini digelar dengan tema "dukcapil go digital".

"Tujuannya itu akan lebih menyederhanakan prosedur pengurusan dokumen kependudukan yang selama ini diterima masyarakat dengan adanya dukcapil go digital," katanya.

Namun, ia mengatakan pihaknya tetap melakukan pelayanan secara reguler, mengingat belum semua masyarakat memahami pemanfaatan IT untuk pengurusan berkas-berkas kependudukan.

Beberapa yang pengurusan yang bisa dilakukan lewat daring misalnya untuk pelayanan akta kelahiran. Program ini sudah dicanangkan oleh Kemendagri pada 2019 ini, dan di Kediri juga sudah siap guna menindaklanjuti program pusat tersebut.

Dirinya juga menambahkan, adanya pengurusan akta kelahiran itu semakin menambah banyak pelayanan lewat daring. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri sebelumnya sudah mempunyai program "Sakti" sejak 2017, dimana program itu bisa diakses di website dinas kependudukan. Di program itu, masyarakat dapat melakukan pengurusan berkas-berkas kependudukan secara daring.

"Kami sudah siap untuk program dari pusat. Sebelum sosialisasi ini kami juga sudah siapkan dan sudah banyak dirasakan masyarakat. Misalnya, mereka tanpa membawa surat pengantar. Kalau dulu harus ada pengantar kelurahan, kecamatan baru ke dinas kependudukan, kalau sekarang warga mengurus KTP (kartu tanda penduduk), KIA (kartu identitas anak), akta kelahiran, surat keterangan pindah tempat, tanpa pengantar," ujar dia.

Terkait dengan perubahan nomor kartu keluarga, Noviana mengatakan warga bersangkutan harus mengajukan secara langsung ke dinas dan tidak bisa daring. Untuk perubahan nomor itu yang bersangkutan juga harus melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, sehingga nantinya segera diurus oleh petugas.

Untuk waktu pengurusan, ia menambahkan sesuai dengan standar tiga hari selesai seperti untuk pembuatan KK, KTP, KIA.

Khusus untuk akta kelahiran, warga juga bisa mengurus secara massal lewat kelurahan. Pengurusan itu bagian program dinas kependudukan dan sudah dimulai sejak 2018 hingga saat ini. Terdapat sekitar 30 berkas akta kelahiran yang masuk dari 46 kelurahan di Kota Kediri.

Namun, dirinya juga mengakui karena berkas itu cukup banyak penyelesaian dilakukan cukup lama. Beberapa kelurahan ada yang belum menerima akta kelahiran warga yang mengajukan dan dipastikan segera diselesaikan.

"Berkas yang masuk ke kantor memang butuh proses. Jadi, tenaga terbatas, sarana juga terbatas, tidak hanya melayani akta kelahiran jadi agak lama juga. Berkas yang masuk sekitar 30 ribu," ujarnya.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019