Probolinggo (Antaranews Jatim) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mulai menerapkan pelayanan izin dalam jaringan (daring) pada tahun 2018.
"Dengan adanya terobosan itu, masyarakat yang melakukan pengurusan izin bisa dilayani secara cepat, murah dan mudah karena tanda tangan pengesahan itu bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui aplikasi daring telepon pintar," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno di Probolinggo, Sabtu.
Melalui pelayanan izin daring, pihaknya bisa memberikan tanda tangan pengesahan walaupun berada di luar kantor karena semua terhubung secara daring dan intinya kalau persyaratannya lengkap sesuai peraturan perundang-undangan, maka tanda tangan pengesahan bisa langsung dilakukan.
Menurutnya pelayanan izin daring bertujuan dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan kepada masyarakat secara cepat, mudah, murah dan transparan karena inovasi tersebut juga dilakukan atas remomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pelayanan daring itu merupakan salah satu inovasi yang kami lakukan dengan harapan mampu memberikan pelayanan JEMPOLAN (Jemput, Online dan Langsung). Hanya saja kendalanya signal terkadang eror dan listrik padam. Selain itu, server yang kapasitas dayanya masih kecil, sehingga dibutuhkan yang lebih besar," tuturnya.
Untuk mempercepat proses pelayanan izin daring, lanjut dia, masyarakat sebaiknya segera melengkapi persyaratan sesuai dengan jenis izin yang diajukan yakni semua syarat dalam bentuk fisik tersebut di scan untuk selanjutnya diunggah di data daring.
"Pemohon masing-masing bisa akses sendiri di laman DPMPSTP Kabupaten Probolinggo. Semua persyaratannya diupload sendiri dan petugas akan langsung mengecek kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan. Apabila sudah lengkap maka pengajuan akan diteruskan ke kepala dinas. Dari sini kami langsung melakukan tanda tangan pengesahan dan dapat dicetak surat izinnya," katanya.
Melalui verifikasi izin dapat diketahui alur dan proses perizinan yang sedang dilakukan, yakni mulai dari jumlah izin yang masuk di loket, kasi proses, operator, kasi penetapan, kabid pelayanan hingga kepala dinas, sehingga pihaknya bisa memantau berapa pengajuan izin yang sudah masuk.
"Harapannya dengan pelayanan izin daring, paling tidak pelayanan bisa dilakukan secara cepat, murah dan transparan. Tidak hanya kelengkapan persyaratan, tetapi kebenaran data dari izin yang dikeluarkan benar-benar akurat karena produk yang kami keluarkan Surat Keputusan (SK) yang berimplikasi hukum," ujarnya. (*)
Pelayanan Izin Daring Mulai Diterapkan DPMPTSP Probolinggo
Sabtu, 24 Februari 2018 17:38 WIB
Dengan adanya terobosan itu, masyarakat yang melakukan pengurusan izin bisa dilayani secara cepat, murah dan mudah karena tanda tangan pengesahan itu bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui aplikasi daring telepon pintar,