Polda Jawa Timur membekuk enam kawanan pencuri mobil asal Banyuwangi, yakni Slamet (40), M Husna (33), Muntai (40), Ahmad Muzayyin (58), Muhammad Nizar (43), dan Zukifli (32). Mereka diringkus di Malang pada Senin (23/9).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Mapola setempat, Selasa, menuturkan, modus pencurian mobil tersebut terbilang baru dengan menyewa kendaraan rental dan memasang GPS saat dikembalikan ke tempat penyewaan.

"Setelah itu pada saat dikembalikan GPS ditinggal di kendaraan tersebut, sehingga pelaku bisa memantau lokasi kendaraan di mana. Setelah itu kendaraan dicuri," kata Luki.

Kapolda menyebut, selain melakukan pencurian mobil rental, komplotan maling tersebut juga berpura-pura bertamu ke rumah korban dan saat lengang membawa mobil kabur, kemudian membuat STNK palsu agar mobil dapat digunakan.

"Tersangka menerima gadai mobil tanpa dilengkapi surat. Kemudian dibuatkan STNK palsu dengan menggosok memakai silet nomor polisi yang tertera di STNK asli. Setelah itu ditempeli dengan nomor polisi baru," kata dia.

Berdasarkan data kepolisian, setidaknya ada delapan Laporan Polisi (LP) untuk komplotan tersebut. Masing masing dua LP di Polda Jatim dan Polsek Bangil, satu LP Polsek Pandaan, Polres Pasuruan Kota, Polsek Beji, dan Polres Banyuwangi.

"Ini kayaknya di Jawa Timur masih baru, dan TKP-nya di Banyuwangi, tertangkapnya di Malang. Kalau yang lainnya, ini sindikat. Ini tidak menutup kemungkinan di wilayah lain," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 11 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, serta berbagai surat surat kendaraan bermotor, juga berbagai alat tulis kantor.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan empat pasal berlapis, di antaranya pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman tujuh tahun penjara. Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan, ancaman empat tahun. Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019