Pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bangkalan hingga kini belum bisa dilakukan, karena masih menunggu pembuatan tata tertib, meskipun pimpinan DPRD telah dikukuhkan.
"Tapi, bisa saja kami membentuk alat kelengkapan dewan tanpa membuat tatip, dengan catatan tetap mengacu kepada tatib DPRD sebelumnya," kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan Hotib Marzuki di Bangkalan, Senin.
Marzuki mengemukakan hal ini, menjelaskan tentang rencana pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Bangkalan, pascapengukuhan pimpinan DPRD, dan desakan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang meminta agar lembaga itu segera membentuk AKD untuk kelancaran realisasi program pembangunan di Kabupaten Bangkalan.
Sesuai dengan ketentuan, sambung dia, seharusnya, sebelum membentuk AKD, lembaga legislatif terlebih dahulu membeat tata tertib, sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota.
Namun, sambung dia, ketentuan itu tidak mengikat, meskipun esensi dari PP Nomor 12 itu menyebutkan bahwa penyusunan tata tertib merupakan sebuah kewajiban.
"Kita bisa menggunakan tatib yang telah disahkan sebelumnya sebagai acuan, toh esensinya sama," katanya, menjelaskan.
Sebelumnya, Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo saat di Bangkalan menyatakan, bahwa esensi PP 12 bahwa penyusunan tata tertib merupakan sebuah kewajiban, mulai dari DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten kota.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai keharusan membuat tatib itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 3 point c yang menyebutkan bahwa, DPRD harus memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Tidak bisa membentuk AKD lebih dahulu. Harus tatib dulu, baru membentuk AKD," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, pada pemilu 2019 ini, partai politik di Kabupaten Bangkalan yang memiliki perwakilan di DPRD sebanyak 11 partai. Masing-masing, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PKS, Partai Berkarya, Partai Hanura dan Partai Perindo.
Ke-11 partai ini membentuk tujuh fraksi, Fraksi Partai Gerindra dengan ketua Efendi, Fraksi PDI Perjuangan dengan Ketua, Suyitno, Fraksi PPP dengan Ketua Nur Hasan, Fraksi PKB dengan Moh Khotib, lalu fraksi Fraksi Demokrat dengan Ketua Agus Kurniawan.
Selanjuta ada dua fraksi gabungan, yakni Fraksi Partai Amanat Golongan Karya dengan Ketua Solihin yang terdiri dari PAN, Golkar, dan Berkarya. Lalu, Fraksi Keadilan Hati Nurani dengan Ketua Musyawir, yang terdiri dari Partai Hanura dan PKS.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Tapi, bisa saja kami membentuk alat kelengkapan dewan tanpa membuat tatip, dengan catatan tetap mengacu kepada tatib DPRD sebelumnya," kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan Hotib Marzuki di Bangkalan, Senin.
Marzuki mengemukakan hal ini, menjelaskan tentang rencana pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Bangkalan, pascapengukuhan pimpinan DPRD, dan desakan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang meminta agar lembaga itu segera membentuk AKD untuk kelancaran realisasi program pembangunan di Kabupaten Bangkalan.
Sesuai dengan ketentuan, sambung dia, seharusnya, sebelum membentuk AKD, lembaga legislatif terlebih dahulu membeat tata tertib, sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota.
Namun, sambung dia, ketentuan itu tidak mengikat, meskipun esensi dari PP Nomor 12 itu menyebutkan bahwa penyusunan tata tertib merupakan sebuah kewajiban.
"Kita bisa menggunakan tatib yang telah disahkan sebelumnya sebagai acuan, toh esensinya sama," katanya, menjelaskan.
Sebelumnya, Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo saat di Bangkalan menyatakan, bahwa esensi PP 12 bahwa penyusunan tata tertib merupakan sebuah kewajiban, mulai dari DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten kota.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai keharusan membuat tatib itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 3 point c yang menyebutkan bahwa, DPRD harus memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Tidak bisa membentuk AKD lebih dahulu. Harus tatib dulu, baru membentuk AKD," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, pada pemilu 2019 ini, partai politik di Kabupaten Bangkalan yang memiliki perwakilan di DPRD sebanyak 11 partai. Masing-masing, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PKS, Partai Berkarya, Partai Hanura dan Partai Perindo.
Ke-11 partai ini membentuk tujuh fraksi, Fraksi Partai Gerindra dengan ketua Efendi, Fraksi PDI Perjuangan dengan Ketua, Suyitno, Fraksi PPP dengan Ketua Nur Hasan, Fraksi PKB dengan Moh Khotib, lalu fraksi Fraksi Demokrat dengan Ketua Agus Kurniawan.
Selanjuta ada dua fraksi gabungan, yakni Fraksi Partai Amanat Golongan Karya dengan Ketua Solihin yang terdiri dari PAN, Golkar, dan Berkarya. Lalu, Fraksi Keadilan Hati Nurani dengan Ketua Musyawir, yang terdiri dari Partai Hanura dan PKS.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019