Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sanksi administratif terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya.

"Ini sebagai wujud pemberian kemudahan dalam pelayanan serta meringankan beban masyarakat setempat," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu.

Program tersebut dalam rangka peringatan HUT Ke-74 Pemprov Jatim dan digelar selama hampir tiga bulan, yakni mulai 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019.

Tujuan lainnya, kata dia, sebagai upaya membantu rakyat Jatim memenuhi kewajibannya dalam pembayaran PKB dan BBNKB, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan dasar kebijakan pembebasan sanksi terkait PKB yakni mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak.

Selain itu, kata dia, mendongkrak penerimaan piutang PKB sebesar Rp374 miliar atau 1.911.240 objek kendaraan roda dua serta roda empat.

"Lalu untuk update akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor," ucapnya didampingi Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Suhadi.

Di tempat sama, Direktur Lantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik, terlebih pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.

"Saya harap masyarakat datang di waktu yang ditentukan. Bisa secara online karena sudah terintegrasi. Semoga kebijakan ini bisa menimbulkan kesadaran pajak masyarakat," kata perwira menengah polisi tersebut. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019