Sebanyak tiga orang terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, yakni Habib Abdul Khodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, sementara enam terdakwa lainnya akan disidangkan pada hari berikutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim Junaedi mengatakan, enam terdakwa yang disidang terpisah itu adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali, dan Abdul Rohim.

"Sidangnya terpisah karena perannya berbeda. Majelis hakim yang menyidangkan juga beda," katanya.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Edy Soeprayitno itu diawali dengan pemeriksaan identitas ketiga terdakwa

Pada saat diperiksa, salah satu terdakwa bernama Hadi Mustofa sempat merevisi tahun kelahirannya, karena dalam berita acara pemeriksaan tertulis kelahiran tahun 1991, sedangkan pada KTP tertulis tahun 1999.

"Waktu di polisi saya lupa pak, saya lahir tahun 1999," kata terdakwa Hadi Mustofa sambil menunjukkan KTP yang dibawa salah satu keluarganya saat ikut menyaksikan persidangannya.

Baca juga: Terdakwa kasus pembakaran mapolsek ajukan penangguhan penahanan

Dari dakwaan yang dibacakan diketahui jika terdakwa Habib Abdul Khodir Bin Al Hadad berperan aktif dalam mengumpulkan massa untuk melakukan aksi hingga melakukan pembakaran Mapolsek Tambelangan, yang menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka.

Dalam kasus ini, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, terjadi pada 22 Mei 2019. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Motif pembakaran itu dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019