Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan berbagai macam barang hasil penegahan selama 2018—2019 dengan cara dipotong, dibakar, atau dilebur.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, menyebutkan barang-barang tersebut ada yang tidak diurus pemilikan izin hingga batas waktu tertentu.

"Barang yang dimusnahkan itu telah ditetapkan sebagai barang milik negara karena selama 90 hari pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan barang-barang tersebut," katanya saat dikonfirmasi di Kantor Bea dan Cukai Juanda.

Barang tegahan tersebut, antara lain replika senjata api dan senjata sebanyak 236 buah, 214 buah elektronik, dan suku cadang kendaraan 134 buah.

Selain itu, juga ada rokok sebanyak 595.480 batang dan 182 pak, alat bantu seksual 550 buah, kayu 49 koli, pakaian dan mainan 2.465 koli.

Untuk barang bukti, seperti pedang dan suku cadang, kata dia, dihancurkan dengan cara dipotong supaya tidak sesuai dengan fungsinya lagi.

"Untuk proyektil, dilebur," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait dengan masuknya barang-barang dari luar negeri yang tanpa dilengkapi dengan surat izin.

"Barang-barang yang masuk ini juga dikirimkan melalui jasa paket," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019