Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebutkan 99 desa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bebas Buang Air Besar Sembarang (BABS) atau menuju daerah bebas "Open Defecation Free (ODF)".
"Hingga tahun 2019, pemerintah daerah telah mewujudkan sekitar 99 desa yang telah Open Defecation Free di Kabupaten Lumajang," kata Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati di Lumajang, Selasa.
Yang terbaru yakni kegiatan deklarasi BABS yang dilaksanakan di Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang yang digelar pada Minggu (8/9).
"Deklarasi Open Defecation Free menjadi sebuah penanda perubahan perilaku dan komitmen masyarakat untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan, melalui kebiasaan buang air besar sembarangan," ucap wabup yang biasa dipanggil Bunda Indah itu.
Saat ini, lanjut dia, masih ada perilaku masyarakat yang buang air besar sembarangan dan salah satunya di sungai yang sudah menjadi kebiasaan, sehingga susah untuk diubah.
"Oleh karena itu sangat diperlukan kerja keras dan kerja sama dari semua pihak untuk melakukan perubahan mental masyarakat agar hidup yang lebih sehat," tuturnya.
Ia menjelaskan mengubah mental masyarakat susah dan mengubah perilaku masyarakat juga susah, sehingga hal itu menjadi tantangan semua pihak, terutama di seluruh kecamatan kota harus segera bebas BABS dan harus bergerak bersama-sama.
Selain deklarasi ODF, lanjutnya, dalam setiap kesempatan Pemkab Lumajang juga memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di sungai.
"Keseriusan Pemkab Lumajang terhadap pengelolaan sampah juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Lumajang tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai, sehingga kepala organisasi perangkat daerah dan ASN diharuskan untuk membawa botol minum masing-masing dalam setiap kegiatan rapat," ujarnya.
Sementara Lurah Citrodiwangsan Sugeng Wibowo mengatakan warganya di Kelurahan Citrodiwangsan telah bebas buang air besar di sungai karena pihaknya bekerja sama dengan kader posyandu untuk melakukan pendataan dari rumah ke rumah.
"Para kader bisa sekaligus memberikan penyuluhan, agar masyarakat menggunakan jamban yang dimilikinya untuk buang air besar. Kami turun langsung di setiap nama dan alamat untuk memberikan penyuluhan, sehingga wilayah kami bebas ODF," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Hingga tahun 2019, pemerintah daerah telah mewujudkan sekitar 99 desa yang telah Open Defecation Free di Kabupaten Lumajang," kata Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati di Lumajang, Selasa.
Yang terbaru yakni kegiatan deklarasi BABS yang dilaksanakan di Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang yang digelar pada Minggu (8/9).
"Deklarasi Open Defecation Free menjadi sebuah penanda perubahan perilaku dan komitmen masyarakat untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan, melalui kebiasaan buang air besar sembarangan," ucap wabup yang biasa dipanggil Bunda Indah itu.
Saat ini, lanjut dia, masih ada perilaku masyarakat yang buang air besar sembarangan dan salah satunya di sungai yang sudah menjadi kebiasaan, sehingga susah untuk diubah.
"Oleh karena itu sangat diperlukan kerja keras dan kerja sama dari semua pihak untuk melakukan perubahan mental masyarakat agar hidup yang lebih sehat," tuturnya.
Ia menjelaskan mengubah mental masyarakat susah dan mengubah perilaku masyarakat juga susah, sehingga hal itu menjadi tantangan semua pihak, terutama di seluruh kecamatan kota harus segera bebas BABS dan harus bergerak bersama-sama.
Selain deklarasi ODF, lanjutnya, dalam setiap kesempatan Pemkab Lumajang juga memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di sungai.
"Keseriusan Pemkab Lumajang terhadap pengelolaan sampah juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Lumajang tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai, sehingga kepala organisasi perangkat daerah dan ASN diharuskan untuk membawa botol minum masing-masing dalam setiap kegiatan rapat," ujarnya.
Sementara Lurah Citrodiwangsan Sugeng Wibowo mengatakan warganya di Kelurahan Citrodiwangsan telah bebas buang air besar di sungai karena pihaknya bekerja sama dengan kader posyandu untuk melakukan pendataan dari rumah ke rumah.
"Para kader bisa sekaligus memberikan penyuluhan, agar masyarakat menggunakan jamban yang dimilikinya untuk buang air besar. Kami turun langsung di setiap nama dan alamat untuk memberikan penyuluhan, sehingga wilayah kami bebas ODF," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019