Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman, tersangka kasus hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, yang saat ini berada di luar negeri.

"Kami sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," kata Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu.

Luki menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Polda Jatim juga bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.

"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)," ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman, baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri.

"Dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil bidang S2 Hukum," katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan Veronica Koman tersangka kasus hoaks Asrama Mahasiswa Papua
Baca juga: Polda Jatim gandeng Interpol kejar Veronica Koman
Baca juga: Amnesty International komentari penetapan Veronica Koman sebagai tersangka

Selain itu, Polda Jatim juga menjalin kerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin memulangkan Veronica Koman.

"Karena tersangka ini (Veronica Koman) menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya," ujarnya.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019