Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap pelaku perkosaan sekaligus perampasan perhiasan dengan korban KS, wanita berjilbab asal Semarang yang diperdayanya dengan latar belakang utang-piutang di Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi kepada pers di Tulungagung, Senin, menjelaskan, pelaku berinisial SR (46) ditangkap setelah polisi mendapat pengaduan dari korban dan warga.
"Korban ini melapor setelah berhasil kabur dari sekapan pelaku yang menginap di rumah rekannya di Desa Sanggrahan (Kecamatan Boyolangu)," katanya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi pelapor maupun pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasilnya, selain ditemukan bukti petunjuk adanya persetubuhan secara paksa, polisi mendapati fakta adanya tindak perampasan perhiasan korban oleh pelaku.
"Antara korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling kenal sejak beberapa bulan lalu. Mereka sama-sama berasal dari Semarang, namun karena tersangka punya utang kepada KS, korban bermaksud menagihnya. Tapi kemudian dijanjikan untuk mengambil uang bersama di Tulungagung," papar Hendi menjelaskan ihwal tindak perkosaan yang dialami ibu muda berjilbab asal Semarang itu.
Bukannya dibayar utangnya yang senilai Rp30 juta, KS yang diajak menginap di rumah rekan tersangka SR justru dipaksa melayani hubungan badan.
Keesokan paginya korban yang merasa disekap berhasil kabur saat pelaku mulai melucuti perhiasan dan tas milik KS, hingga akhirnya ditolong oleh warga.
Saat menggelar press rilis di Mapolres Tulungagung, polisi menunjukkan tersangka SR berikut sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya sprei, rok dan pakaian dalam korban, hingga ponsel serta kartu-kartu ATM milik KS.
"Selanjutnya tersangka kami jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan perkosaan serta pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Hendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi kepada pers di Tulungagung, Senin, menjelaskan, pelaku berinisial SR (46) ditangkap setelah polisi mendapat pengaduan dari korban dan warga.
"Korban ini melapor setelah berhasil kabur dari sekapan pelaku yang menginap di rumah rekannya di Desa Sanggrahan (Kecamatan Boyolangu)," katanya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi pelapor maupun pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasilnya, selain ditemukan bukti petunjuk adanya persetubuhan secara paksa, polisi mendapati fakta adanya tindak perampasan perhiasan korban oleh pelaku.
"Antara korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling kenal sejak beberapa bulan lalu. Mereka sama-sama berasal dari Semarang, namun karena tersangka punya utang kepada KS, korban bermaksud menagihnya. Tapi kemudian dijanjikan untuk mengambil uang bersama di Tulungagung," papar Hendi menjelaskan ihwal tindak perkosaan yang dialami ibu muda berjilbab asal Semarang itu.
Bukannya dibayar utangnya yang senilai Rp30 juta, KS yang diajak menginap di rumah rekan tersangka SR justru dipaksa melayani hubungan badan.
Keesokan paginya korban yang merasa disekap berhasil kabur saat pelaku mulai melucuti perhiasan dan tas milik KS, hingga akhirnya ditolong oleh warga.
Saat menggelar press rilis di Mapolres Tulungagung, polisi menunjukkan tersangka SR berikut sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya sprei, rok dan pakaian dalam korban, hingga ponsel serta kartu-kartu ATM milik KS.
"Selanjutnya tersangka kami jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan perkosaan serta pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Hendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019