Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, mengatakan setelah memeriksa para saksi ,pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
Barung menambahkan saat ini Polda Jatim masih menilik hasil dari pemeriksaan. Jika masih kurang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya.
"Kita lihat perkembangan pemeriksaan, apa cukup atau belum jelasnya, kita akan gelar lagi," katanya
Polda Jatim juga masih melakukan penyidikan mendalam. Jika dirasa alat bukti dan hasil pemeriksaannya mencukupi, polisi akan segera mengumumkan penetapan tersangkanya.
Untuk itu, Barung meminta masyarakat bersabar, karena proses penyidikan yang masih berlangsung dan kasus ini menjadi perhatian penyidik.
"Pasti ada tersangka, tentu dengan alat bukti sesuai KUHAP," katanya.
Baca juga: Panglima: Dua prajurit TNI diperiksa terkait rasisme mahasiswa Papua
Baca juga: Polda Jatim tangani dua kasus berbeda terkait Asrama Papua
Pada Senin (26/8), salah satu korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti, diperiksa di Polda Jatim terkait dugaan ujaran kebencian. Susi diperiksa lebih dari 10 jam, dari pukul 13.41 WIB hingga Selasa dini hari pukul 01.00 WIB.
Sahid selalu kuasa Hukum Susi mengatakan kliennya diperiksa terkait dugaan ujaran kebencian dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sahid menambahkan polisi ingin mengetahui terkait undangan Susi kepada teman-temannya untuk meminta kelurahan hingga muspika memasang bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua.
"Pemeriksaannya ditanya seputar tanggal 14 sampai tanggal 17 (Agustus), waktu ada undangan itu, Mak Susi itu ngundang temen-temennya mau ke muspika, kelurahan, kecamatan, untuk minta dipasang bendera di asrama Jalan Kalasan," ujarnya.
Sahid berdalih dari kalimat itu ada unsur kalimat yang mengandung kebencian, undangannya resmi.
Sahid menegaskan dari undangan Mak Susi tersebut, pihaknya tidak melakukan perbuatan pemasangan bendera sendiri. Namun, meminta dan mengingatkan ke kecamatan untuk memasang bendera di Asrama Mahasiswa Papua.
Baca juga: Komnas HAM temui Kapolda Jatim bahas peristiwa asrama mahasiswa Papua
Baca juga: Polda Jatim periksa Tri Susanti terkait kasus ujaran kebencian
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, mengatakan setelah memeriksa para saksi ,pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
Barung menambahkan saat ini Polda Jatim masih menilik hasil dari pemeriksaan. Jika masih kurang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya.
"Kita lihat perkembangan pemeriksaan, apa cukup atau belum jelasnya, kita akan gelar lagi," katanya
Polda Jatim juga masih melakukan penyidikan mendalam. Jika dirasa alat bukti dan hasil pemeriksaannya mencukupi, polisi akan segera mengumumkan penetapan tersangkanya.
Untuk itu, Barung meminta masyarakat bersabar, karena proses penyidikan yang masih berlangsung dan kasus ini menjadi perhatian penyidik.
"Pasti ada tersangka, tentu dengan alat bukti sesuai KUHAP," katanya.
Baca juga: Panglima: Dua prajurit TNI diperiksa terkait rasisme mahasiswa Papua
Baca juga: Polda Jatim tangani dua kasus berbeda terkait Asrama Papua
Pada Senin (26/8), salah satu korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti, diperiksa di Polda Jatim terkait dugaan ujaran kebencian. Susi diperiksa lebih dari 10 jam, dari pukul 13.41 WIB hingga Selasa dini hari pukul 01.00 WIB.
Sahid selalu kuasa Hukum Susi mengatakan kliennya diperiksa terkait dugaan ujaran kebencian dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sahid menambahkan polisi ingin mengetahui terkait undangan Susi kepada teman-temannya untuk meminta kelurahan hingga muspika memasang bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua.
"Pemeriksaannya ditanya seputar tanggal 14 sampai tanggal 17 (Agustus), waktu ada undangan itu, Mak Susi itu ngundang temen-temennya mau ke muspika, kelurahan, kecamatan, untuk minta dipasang bendera di asrama Jalan Kalasan," ujarnya.
Sahid berdalih dari kalimat itu ada unsur kalimat yang mengandung kebencian, undangannya resmi.
Sahid menegaskan dari undangan Mak Susi tersebut, pihaknya tidak melakukan perbuatan pemasangan bendera sendiri. Namun, meminta dan mengingatkan ke kecamatan untuk memasang bendera di Asrama Mahasiswa Papua.
Baca juga: Komnas HAM temui Kapolda Jatim bahas peristiwa asrama mahasiswa Papua
Baca juga: Polda Jatim periksa Tri Susanti terkait kasus ujaran kebencian
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019