Polda Jawa Timur memeriksa mantan anggota Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) Tri Susanti terkait kasus ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin mengatakan selain Tri Susanti, pihaknya juga memanggil enam orang lain yang terdiri dari unsur organisasi kemasyarakatan (ormas), masyarakat dan organisasi kepemudaan (OKP).

"Tujuh orang itu termasuk Tri Susanti hari ini dipanggil atas kasus ujaran kebencian untuk dilakukan pembuktian terkait video yang sudah beredar," katanya.

Tri Susanti atau akrab disapa Mak Susi datang ke Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 13.41 WIB didampingi kuasa hukumnya, Sahid.

Susi mengaku tidak tahu kejelasan kenapa dia dipanggil Siber Polda Jatim. Dia juga membeberkan kalau pemanggilannya ini bukan mewakili ormas yang kala itu menggeruduk asrama mahasiswa Papua, namun pemanggilan ini individu.

"Saya ndak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," ujarnya.

Baca juga: FKPPI pecat Tri Susanti terkait masalah Papua

Mengenai kasus apa dirinya diperiksa, Susi kembali mengaku kalau tidak mengetahui dan hanya memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Dimintai keterangan. Ndak tahu saya kalau secara hukum," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Posisi kita dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," ujarnya.

Baca juga: Fadli Zon: Gerindra investigasi dugaan kader jadi korlap di asrama Kalasan
Baca juga: Korlap aksi ormas Surabaya di asrama mahasiswa Papua minta maaf

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019