Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangani kasus penjualan benih jagung ilegal yang merugikan petani, sebab benih jagung yang ditanam tidak diketahui pasti kualitasnya.

"Jadi, ini kami ungkap kegiatan menjual, memproduksi, memperbanyak varietas tanaman yang tidak sah," kata Wakil Kepala Polres Kediri Kompol Andik Gunawan di Kediri, Senin.

Ia mengatakan, jagung yang dijual secara ilegal itu mirip dengan verietas merek talenta yang sudah dimiliki oleh PT Agri Makmur Pertiwi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, sebagai pemegang hak perlindungan verietas tanaman (PVT). Benih jagung dibeli dari petani, diolah lalu dijual kepada para petani.

Dalam proses penjualan, pelaku menjualnya tanpa merek atau disebut putihan. Selain itu, harganya juga lebih murah ketimbang harga benih jagung yang dijual secara resmi oleh perusahaan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang. Tersangka pertama adalah BA (48), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia memperbanyak dan memperdagangkan jagung dengan jenis talenta itu dan dijual ke masyarakat dengan harga Rp145 ribu per kilogram. BA dimankan di sebuah SPBU Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Sedangkan, dua tersangka lainnya adalah AR (46), warga Desa Jagung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan MM (54), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Keduanya bertindak memperbanyak benih serta memperdagangkan jagung jenis talenta tanpa persetujuan perusahaan. Benih jagung itu juga dijual seharga Rp145 ribu per kilogram.

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka ini bukan dalam satu jaringan. Untuk BA sendiri, sementara AR dan MM bekerjasama. Namun, saat penangkapan mereka tidak ada perlawanan berarti dan ketiganya cukup kooperatif.

Wakapolres juga menambahkan, dalam menjual benih itu, lokasi yang menjadi tujuan penjualannya di Jawa Timur, misalnya di Malang, Nganjuk, Blitar hingga Kediri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil, satu karung benih jagung manis talenta, 40 pack insektisida merek marsal masing-masing 10 gram, enam pack masing-masing 0,5 kilogram benih jagung manis jantal dengan label PT Agri Makmur Pertiwi, 30 karung tongkol manis basah (750 kilogram), 32 karung tongkol benih jagung manis kering (1,6 ton), timbangan, mesin siler, mesin blower, pewarna merah dan sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk barang bukti yang dimiliki oleh BA senilai Rp400 juta, sedangkan dua tersangka lainnya AR dan MM senilai Rp250 juta.

Selain merugikan petani, karena kualitas jagung yang masih belum diuji secara resmi, perusahaan juga mengalami kerugian karena hasil penjualan yang turun. Karena banyaknya benih jagung putihan talenta yang beredar di petani, menyebabkan hasilnya tidak memuaskan, sehingga tingkat kepercayaan petani terhadap benih jagung talenta juga berkurang.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku dirinya nekat menjual benih jagung itu karena ada peluang. Dirinya mengambil jagung dari para petani lalu diolah dan dikemas dalam karung.

"Ada peluang dan pengemasannya langsung ditaruh ke karung. Kalau untuk yang diberi pewarna itu agar tidak dimakan hama," kata AR.

Para tersangka hingga kini masih ditahan polisi. Mereka terancam dijerat Pasal 71 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Barang siapa dengan senagja memproduksi atau memperbanyak, mengingklankan, menawarkan, menjual, mencadangkan untuk keperluan memperbanyak benih tanpa persetujuan pemegang hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019