Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menyita ratusan botol minuman keras yang dijual secara ilegal karena tidak memiliki izin usaha mau pun merek dagang, dari sejumlah toko dan warung setempat.
"Total ada 947 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang berhasil kami amankan dalam operasi ini," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Rabu.
Dijelaskan, ada belasan toko yang sempat digeledah dalam beberapa hari terakhir.
Hasilnya, sembilan toko dan warung kedapatan menyimpan dan mengedarkan minuman keras/alkohol dengan kadar tinggi untuk meraup untung berlimpah.
"Tangkapan ini tidak hanya menyasar wilayah kota, namun hingga pelosok desa seperti di wilayah Tanggunggunung dan beberapa daerah pinggiran lain," ujarnya.
Menurut Hendi, operasi pekat (penyakit masyarakat) minuman keras ini bertujuan penertiban sekaligus edukasi masyarakat.
Semua barang temuan dilakukan penyitaan dan kemudian akan dihancurkan. Namun, pedagang tidak otomatis diproses hukum.
Melainkan mereka diberi pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras secara ilegal, apalagi barang yang dijual adalah minuman alkohol tradisional atau oplosan yang acapkali diracik secara sembarangan dan tidak mendapat pengawasan dari Dinas Kesehatan.
"Jika dibina tidak bisa, tetap membandel. Nanti polisi akan langsung menerapkan mekanisme sanksi/hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pangan," tegas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Total ada 947 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang berhasil kami amankan dalam operasi ini," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Rabu.
Dijelaskan, ada belasan toko yang sempat digeledah dalam beberapa hari terakhir.
Hasilnya, sembilan toko dan warung kedapatan menyimpan dan mengedarkan minuman keras/alkohol dengan kadar tinggi untuk meraup untung berlimpah.
"Tangkapan ini tidak hanya menyasar wilayah kota, namun hingga pelosok desa seperti di wilayah Tanggunggunung dan beberapa daerah pinggiran lain," ujarnya.
Menurut Hendi, operasi pekat (penyakit masyarakat) minuman keras ini bertujuan penertiban sekaligus edukasi masyarakat.
Semua barang temuan dilakukan penyitaan dan kemudian akan dihancurkan. Namun, pedagang tidak otomatis diproses hukum.
Melainkan mereka diberi pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras secara ilegal, apalagi barang yang dijual adalah minuman alkohol tradisional atau oplosan yang acapkali diracik secara sembarangan dan tidak mendapat pengawasan dari Dinas Kesehatan.
"Jika dibina tidak bisa, tetap membandel. Nanti polisi akan langsung menerapkan mekanisme sanksi/hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pangan," tegas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019