Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 orang calon terpilih legislator untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum 2019 di tingkat provinsi setempat.
Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan mengatakan penetapan ini diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) belum lalu menolak gugatan dari sejumlah pemohon yang menyoal hasil rekapitulasi suara legislatif tingkat I.
"Jawa Timur termasuk provinsi yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Ada tiga pemohon yang menggugat hasil rekepitulasi suara tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan kepada wartawan usai rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik, serta calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin malam.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur itu menandaskan belum lama lalu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut.
"Sehingga tidak mengubah perolehan kursi," katanya.
Melalui rapat pleno Senin malam, KPU Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur yang akan menjabat selama periode 2019-2024.
Terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.
Selain itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 9 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.
"Selanjutnya penetapan ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur agar segera dilantik," ucap Insan.
Syarat agar calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur dilantik, lanjut dia, harus telah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
"Kalau sudah ada jadwal pelantikan, namun calon terpilih belum mengumpulkan LHKPN, pelantikannya akan ditunda," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan mengatakan penetapan ini diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) belum lalu menolak gugatan dari sejumlah pemohon yang menyoal hasil rekapitulasi suara legislatif tingkat I.
"Jawa Timur termasuk provinsi yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Ada tiga pemohon yang menggugat hasil rekepitulasi suara tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan kepada wartawan usai rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik, serta calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin malam.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur itu menandaskan belum lama lalu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut.
"Sehingga tidak mengubah perolehan kursi," katanya.
Melalui rapat pleno Senin malam, KPU Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur yang akan menjabat selama periode 2019-2024.
Terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.
Selain itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 9 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.
"Selanjutnya penetapan ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur agar segera dilantik," ucap Insan.
Syarat agar calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur dilantik, lanjut dia, harus telah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
"Kalau sudah ada jadwal pelantikan, namun calon terpilih belum mengumpulkan LHKPN, pelantikannya akan ditunda," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019