Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya membentuk tim apraisal independen untuk menilai ganti rugi ratusan rumah warga di perumahan Dharmahusada Mas, Mulyosari, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diduga retak akibat dampak pembangunan apartemen Grand Dharmahusada Lagoon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi di Surabaya, Sabtu, mengatakan dibentuknya tim aprasial independen ini lantaran pihak warga kurang puas dengan ganti rugi yang ditetapkan PT. PP Properti Indonesia selaku kontraktor pelaksana pembangunan apartemen Grand Dharmahusada Lagoon.
"Sebenarnya pengembang apartemen yaitu PT PP sudah menunjuk tim dari ITS. Namun warga kurang puas, maka kemudian akan membentuk tim independen dengan melibatkan warga terdampak. Jadi nanti tim apraisal ini dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak terkait," ujar dia.
Agus menambahkan pertemuan tersebut juga akan melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Surabaya, PT PP, dan warga terdampak di Perumahan Dhamarhusada Mas.
"Kami rencanakan pertemuan itu dilaksanakan pada Senin (5/8) depan," ujarnya.
Terkait dengan perizinan pembangunan apartemen, Eko Agus menegaskan sudah tidak masalah karena sudah tuntas sejak 2017. "IMB, Amdal dan perizinan lainnya sudah lengkap sehingga mereka bisa membangun," katanya.
Disinggung soal hasil timnnya turun ke lapangan, Eko Agus mengatakan pihaknya memang menemukan rumah yang retak-retak, sedangkan soal debu tidak ada. Untuk hasil pastinya, Eko akan merapatkan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH kota Surabaya Tri Dasto mengatakan, hasil sidak yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa terjadi keretakan rumah warga lantaran akibat beban bangunan yang ada dan karena tekanan tanah.
"Tanah bergerak sehingga rumah rumah tertarik dan terjadi keretakan," katanya.
Project Direktur Grand Dharmahusada Langoon sekaligus perwakilan PT. PP Properti Indonesia, Nurjaman sebelumnya mengakui pihaknya telah menerima 200 pengaduan warga perumahan Dharmahusada Mas terkait rumah mereka yang retak akibat pembangunan apartemen.
Menurut dia, bahwa untuk jumlah sekitar 200 unit rumah tersebut masih berupa data aduan yang masuk ke pihaknya. "Angka itu masih belum kami tinjau di lapangan. Itu masih berupa aduan ke kami," katanya.
Saat ditanya dari 200 aduan tersebut berapa yang sudah mendapat kompensasi, Nurjaman enggan menjelaskannya dengan detail. Menurutnya tidak semua permohonan dari warga itu penuhi karena pihaknya harus melakukan kajian dengan meilibatkan tim ahli bangunan.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya mengaku sudah melakukan langkah kooperatif atas adanya aduan dari warga perumahan Dharmahusada Mas dengan melakukan pertemuan dengan warga setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi di Surabaya, Sabtu, mengatakan dibentuknya tim aprasial independen ini lantaran pihak warga kurang puas dengan ganti rugi yang ditetapkan PT. PP Properti Indonesia selaku kontraktor pelaksana pembangunan apartemen Grand Dharmahusada Lagoon.
"Sebenarnya pengembang apartemen yaitu PT PP sudah menunjuk tim dari ITS. Namun warga kurang puas, maka kemudian akan membentuk tim independen dengan melibatkan warga terdampak. Jadi nanti tim apraisal ini dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak terkait," ujar dia.
Agus menambahkan pertemuan tersebut juga akan melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Surabaya, PT PP, dan warga terdampak di Perumahan Dhamarhusada Mas.
"Kami rencanakan pertemuan itu dilaksanakan pada Senin (5/8) depan," ujarnya.
Terkait dengan perizinan pembangunan apartemen, Eko Agus menegaskan sudah tidak masalah karena sudah tuntas sejak 2017. "IMB, Amdal dan perizinan lainnya sudah lengkap sehingga mereka bisa membangun," katanya.
Disinggung soal hasil timnnya turun ke lapangan, Eko Agus mengatakan pihaknya memang menemukan rumah yang retak-retak, sedangkan soal debu tidak ada. Untuk hasil pastinya, Eko akan merapatkan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH kota Surabaya Tri Dasto mengatakan, hasil sidak yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa terjadi keretakan rumah warga lantaran akibat beban bangunan yang ada dan karena tekanan tanah.
"Tanah bergerak sehingga rumah rumah tertarik dan terjadi keretakan," katanya.
Project Direktur Grand Dharmahusada Langoon sekaligus perwakilan PT. PP Properti Indonesia, Nurjaman sebelumnya mengakui pihaknya telah menerima 200 pengaduan warga perumahan Dharmahusada Mas terkait rumah mereka yang retak akibat pembangunan apartemen.
Menurut dia, bahwa untuk jumlah sekitar 200 unit rumah tersebut masih berupa data aduan yang masuk ke pihaknya. "Angka itu masih belum kami tinjau di lapangan. Itu masih berupa aduan ke kami," katanya.
Saat ditanya dari 200 aduan tersebut berapa yang sudah mendapat kompensasi, Nurjaman enggan menjelaskannya dengan detail. Menurutnya tidak semua permohonan dari warga itu penuhi karena pihaknya harus melakukan kajian dengan meilibatkan tim ahli bangunan.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya mengaku sudah melakukan langkah kooperatif atas adanya aduan dari warga perumahan Dharmahusada Mas dengan melakukan pertemuan dengan warga setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019