Penetapan calon legislatif terpilih pada pelaksanaan pemilu serentak 2019 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat sebagian caleg dari sejumlah partai politik masih melakukan gugatan ke institusi itu.
Menurut Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bangkalan Munir, sesuai dengan ketentuan, penetapan caleg baru bisa dilakukan setelah semua tahapan pelaksanaan pemilu dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah.
"Sedangkan yang terjadi di Bangkalan dari perolehan hasil pemilihan umum di Bangkalan, masih ada yang mempersoalkan ke MK," katanya saat dihubungi ANTARA dari Pamekasan, Jumat sore.
Ia menjelaskan, caleg yang mempersoalkan hasil pemungutan suara itu dari sembilan partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Masing-masing caleg dari Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, Partai Demokrat, Golkar dan Partai Gerindra.
Munir lebih lanjut menjelaskan, caleg yang mengajukan gugatan ke MK itu, dari berbagai tingkatan, yakni mulai dari tingkat kabupaten atau DPRD, Provinsi, hingga di tingkat pusat atau DPR RI.
KPU Bangkalan, sambung dia, masih menunggu hasil putusan MK itu, dan selanjutnya MK akan menyerahkan ke KPU RI.
"Kemudian, KPU RI akan menindaklanjutinya ke KPU Bangkalan melalui KPU Provinsi Jawa Timur," katanya, menjelaskan.
Setelah putusan diterima, maka KPU Bangkalan baru bisa mengagendakan penetapan caleg terpilih tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Menurut Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bangkalan Munir, sesuai dengan ketentuan, penetapan caleg baru bisa dilakukan setelah semua tahapan pelaksanaan pemilu dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah.
"Sedangkan yang terjadi di Bangkalan dari perolehan hasil pemilihan umum di Bangkalan, masih ada yang mempersoalkan ke MK," katanya saat dihubungi ANTARA dari Pamekasan, Jumat sore.
Ia menjelaskan, caleg yang mempersoalkan hasil pemungutan suara itu dari sembilan partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Masing-masing caleg dari Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, Partai Demokrat, Golkar dan Partai Gerindra.
Munir lebih lanjut menjelaskan, caleg yang mengajukan gugatan ke MK itu, dari berbagai tingkatan, yakni mulai dari tingkat kabupaten atau DPRD, Provinsi, hingga di tingkat pusat atau DPR RI.
KPU Bangkalan, sambung dia, masih menunggu hasil putusan MK itu, dan selanjutnya MK akan menyerahkan ke KPU RI.
"Kemudian, KPU RI akan menindaklanjutinya ke KPU Bangkalan melalui KPU Provinsi Jawa Timur," katanya, menjelaskan.
Setelah putusan diterima, maka KPU Bangkalan baru bisa mengagendakan penetapan caleg terpilih tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019