Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara kepada Agus Setiawan Tjong selaku terdakwa kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.
"Mengadili, menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp20 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Rochmad.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.
"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama dua tahun," katanya pula.
Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya terkait dana Jasmas Pemkot Surabaya senilai Rp5 miliar.
"Majelis tidak menemukan alasan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa. Karena itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong haruslah dijatuhi hukuman," kata Andreano selaku hakim anggota.
Baca juga: Kejaksaan tahan anggota DPRD Surabaya terkait dana Jasmas
Baca juga: Terlibat kasus jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya ditahan
Baca juga: Kasus jasmas, kejaksaan dalami keterlibatan empat anggota DPRD Surabaya
Menurut majelis hakim, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum, unsur merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak.
"Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit, tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.
Usai mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong langsung menyatakan banding. "Saya banding pak, karena pertimbangannya keliru," kata terdakwa.
Atas jawabannya itu, hakim Rochmad mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding dan menguji putusannya di tingkat peradilan banding.
"Banding hak saudara, silakan, biar hakim pengadilan tinggi yang akan menilai, apakah ada salah penerapan hukum dalam putusan kami," katanya lagi.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa Agus Setiawan Tjong dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar dengan sanksi hukuman 3 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Perbuatan Agus Setiawan Tjong dinyatakan bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Mengadili, menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp20 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Rochmad.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.
"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama dua tahun," katanya pula.
Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya terkait dana Jasmas Pemkot Surabaya senilai Rp5 miliar.
"Majelis tidak menemukan alasan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa. Karena itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong haruslah dijatuhi hukuman," kata Andreano selaku hakim anggota.
Baca juga: Kejaksaan tahan anggota DPRD Surabaya terkait dana Jasmas
Baca juga: Terlibat kasus jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya ditahan
Baca juga: Kasus jasmas, kejaksaan dalami keterlibatan empat anggota DPRD Surabaya
Menurut majelis hakim, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum, unsur merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak.
"Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit, tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.
Usai mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong langsung menyatakan banding. "Saya banding pak, karena pertimbangannya keliru," kata terdakwa.
Atas jawabannya itu, hakim Rochmad mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding dan menguji putusannya di tingkat peradilan banding.
"Banding hak saudara, silakan, biar hakim pengadilan tinggi yang akan menilai, apakah ada salah penerapan hukum dalam putusan kami," katanya lagi.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa Agus Setiawan Tjong dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar dengan sanksi hukuman 3 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Perbuatan Agus Setiawan Tjong dinyatakan bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019