Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendalami keterlibatan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dalam perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady mengungkapkan seluruhnya ada enam anggota DPRD Kota Surabaya yang disidik dalam perkara ini, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan yang terbaru adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Aden Dharmawan, yang merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Penyidikan terhadap empat anggota DPRD Kota Surabaya lainnya masih sedang kami dalami," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Empat anggota DPRD Kota Surabaya itu telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, masing-masing adalah Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Binti Rochmah dari Partai Golongan Karya (Golkar), serta Dini Rijanti dan Rati Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat.
Menurut Supriady, penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti serta membangun konstruksi hukum terhadap empat anggota DPRD Kota Surabaya tersebut.
"Nanti penyidik akan menentukan apakah mereka hanya berstatus sebagai saksi atau menjadi tersangka," katanya.
Baca juga: Kejaksaan tahan anggota DPRD Surabaya terkait dana Jasmas
Baca juga: Terlibat kasus jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya ditahan
Supriady menyebut keseluruhan enam anggota DPRD Kota Surabaya tersebut terindikasi bersekongkol dengan Agus Setiawan Jong, yang dalam perkara ini bertindak sebagai koordinator proposal dana Jasmas, dan telah ditetapkan tersangka lebih dulu pada November 2018 lalu.
Agus yang kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disebut mengoordinir sebanyak 230 wilayah rukun tetangga se- Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound system.
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan kepada enam anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.
"Enam anggota DPRD Kota Surabaya yang telah mencairkan dana Jasmas dari proposal-proposal yang disodorkan Agus Setiawan Jong ini terindikasi menerima komisi. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp5 miliar," ucap Supriady.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019