Sebanyak 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, rencananya dilantik sebagai anggota DPRD setempat periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2019.

Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Jumat, mengatakan sesuai PP Nomor 12 tahun 2018, pengucapan sumpah janji caleg terpilih dilakukan tepat setelah masa jabatan anggota DPRD lama habis. Adapun masa jabatan anggota DPRD Ngawi periode 2014-2019, akan habis pada 24 Agustus 2019.

"Namun, karena tanggal habis jabatan tersebut bertepatan hari libur, maka proses pelantikan diundur. Aturannya memang tidak boleh ada jeda, berarti setelah libur itu harus dilantik," ujar Aman Ridho kepada wartawan.

Pihaknya telah menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Ngawi terpilih pada Senin (22/7). Penetapan tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian Pemilu 2019 yang tahapannya diselenggarakan sejak dua tahun lalu.

Pihaknya juga telah menyerahkan berkas syarat administrasi pelantikan caleg terpilih ke gubernur melalui bupati setelah penetapan kemarin.

"Soal pelantikan dan SK-nya, tinggal menunggu koordinasi antara bupati dengan gubernur," terang Aman Ridho lebih lanjut.

Selain itu, diketahui seluruh caleg terpilih DPRD Ngawi tidak ada gugatan, sehingga penetapan dan pelatikan dapat dilakukan sesuai jadwal aturan yang berlaku.

Hasil informasi yang ia peroleh, Bupati Ngawi Budi Sulistyono berjanji segera menindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Bupati juga memastikan pelantikan dilaksanakan pada 26 Agustus mendatang. Sebab, tanggal 24 Agustus yang bertepatan dengan habisnya masa jabatan anggota DPRD lama bertepatan dengan hari libur.

Diharapkan, anggota DPRD baru yang akan dilantik nanti bisa menjadi mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya.

Data KPU Ngawi mencatat perolehan kursi di DPRD setempat masih didominasi oleh PDI Perjuangan yang meraih sebanyak 20 kursi dari 45 kursi yang ada. Kemudian posisi kedua ada Golkar mendapat 5 kursi.

Setelah itu, PKB mendapat 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PKS 4 kursi, PAN 3 kursi, Nasdem 2 kursi, kemudian PPP, Hanura, dan Demokrat masing-masing 1 kursi. Sementara partai lainnya, yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo, PSI, dan PBB sama sekali tidak mendapatkan kursi di DPRD Ngawi.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019