Skema kerja sama berupa kemitraan antara pemerintah dengan swasta dinilai bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi konflik Sumber Air Wendit antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Malang, Jawa Timur.
Ekonom Universitas Brawijawa Malang Nugroho Suryo Bintoro mengatakan bahwa bentuk kerja sama kemitraan pemerintah dengan swasta atau public private partnership (PPP) tersebut hanya sebatas pengelolaan secara profesional.
"Jika pemerintah daerah kesulitan untuk mengelola, kenapa tidak menggunakan skema public private partnership," kata Nugroho, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Nugroho menjelaskan, dari kerja sama tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Malang selaku pengguna sumber air, dan Pemerintah Kabupaten Malang selaku pemilik wilayah akan mendapatkan laporan keuangan dan keuntungan berdasar porsi masing-masing.
Sebagai catatan, sengketa terkait sumber air antara dua pemerintah daerah tersebut berawal dari Pemerintah Kabupaten Malang yang menaikkan tarif sewa dari Rp80 per meter kubik menjadi Rp610 per meter kubik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa tarif yang dipatok oleh Pemerintah Kabupaten Malang terlalu tinggi. Pemerintah Kota Malang, saat itu hanya mampu membayar Rp120 per meter kubik.
"Jika pengelolaan dilakukan secara profesional, tidak akan ada masalah. Masyarakat akan diuntungkan, namun harus ada kesepakatan antara keduanya terlebih dahulu," kata Nugroho.
Menurut Nugroho, dengan pengelolaan yang profesional, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang baik dan kualitas yang memadai. Selain itu, dua pemerintah daerah juga akan mendapatkan keuntungan yang jelas, dari porsi masing-masing investasi.
Meruncingnya sengketa antara dua wilaya tersebut ditandai dengan penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Satpol PP Kabupaten Malang memasang papan pengawasan di Rumah Pompa Air milik PDAM Kota Malang, yang dinyatakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).
Pihak Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut diindikasi melanggar dua aturan. Pertama, melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 1 tentang IMB.
Kedua, melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1 tentang Izin Gangguan atau HO. Meskipun dinyatakan belum memiliki izin dan diindikasikan melanggar dua aturan, operasional Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut dipastikan tetap berjalan normal, supaya tidak terjadi gejolak sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019