Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) di Rumah Makan Icha Orient Tarzan Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (24/7).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukpencapil Kabupaten Madiun, Eny Sumarijati menyebutkan sosialisasi yang diikuti 70 orang terdiri camat, operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan kecamatan dan Kasi Pelayanan di kecamatan tersebut untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

 “Tujuannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” kata Eny.

Sehingga, lanjutnya, masyarakat Kabupaten Madiun memahami tentang pentingnya Kartu Identitas Anak, agar dapat digunakan untuk berbagai hal yang sangat bermanfaat. 

Sementara itu, Plt Sekretaris Dispendukpencapil Kabupaten Madiun, Ahmad Sofingi menuturan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 telah ditetapkan Penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastikan hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sehingga diharapkan dengan adanya kepemilikan Kartu Identitas Anak bagi seluruh anak di Indonesia dapat menjamin hak kependataan anak dalam rangka mengurus hak dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia,” jelasnya.

Dengan memiliki KIA, masih kata Sofingi, selain memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun, juga diharapkan anak mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah.

“Anak diharapkan mendapatkan akses layanan publik lebih mudah, seperti membuka rekening bank, berobat di Puskesmas atau rumah sakit, mengurus paspor, serta mendapatkan layanan publik lainnya,” ujarnya.

Pelaksanaan program KIA di Kabupaten Madiun perlu dilaksanakan, karena menurut dia, Kabupaten Madiun menjadi salah satu dari 50 kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih untuk menyelenggarakan Program KIA.

“Pemberian penghargaan atau tugas ini karena  Kabupaten Madiun telah melampaui target capaian kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun nasional sebesar 75 persen. Sedangkan Kabupaten Madiun pada akhir 2016 telah mencapai angka 86 persen,” sebutnya.

Capaian tersebut kata dia merupakan salah satu buah kerja keras Dispendukpencapil Kabupaten Madiun dan jajarannya dalam membuat inovasi pelayanan akta kelahiran mulai dari program inovasi pada 2016 dengan jargon sehari mesti jadi (semedi).

“Pada tahun 2016 kami melakukan inovasi  sehari mesti jadi atau 'semedi' , dan dilanjutkan awal 2017 dengan program lima belas menit jadi atau 'masmedi',” ungkapnya.

Kepada peserta sosialisasi dia berharap dapat memahami materi yang disampaikan nara sumber. Sehingga dapat berperan membantu terlaksananya kebijakan Pemkab Madiun terhadap pemberdayaan anak-anak di Kabupaten Madiun.

Sosialisai KIA mendatangkan nara sumber Kasi Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Meilan Inggrit Margareth Leleury.

Dalam sosialisasi KIA tersebut, para peserta mendapatkan materi antara lain tentang tujuan penerbitan KIA, desain KIA, tata cara penerbitan KIA, prosedur, penerapan KIA, pemanfaatan KIA. (*)

Video Oleh Siswowidodo
 

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019