Legislator menyatakan jika sistem dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dinilai keliru, maka tentunya harus segera dibenahi, bukan lantas dihilangkan oleh pemerintah karena itu merupakan hak warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Pemerintahan yang baik tidak bisa demikian, sistem yang keliru yang harus dibenahi. Bukan hak masyarakat yang dihilangkan," kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto kepada ANTARA di Surabaya, Senin.

Menurut dia, sebagai anggota DPRD Surabaya, rasanya sudah cukup terbiasa dengan tidak adanya program hibah untuk masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu 3 tahun, program tersebut nyaris tidak dilaksanakan karena dihentikan Pemkot Surabaya.

Penghentian Jasmas tersebut dikarenakan adanya dugaan kasus korupsi Jasmas yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Surabaya. Hingga saat ini sudah dua anggota dewan yang ditahan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya karena kasus tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan (Gerindra) dan anggota DPRD Surabaya Sugito (Hanura).

Pada prinsipnya, lanjut Herlina, anggota DPRD Surabaya dapat menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018.

"Pengajuan hibah adalah salah satu bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, yang sejatinya anggota DPRD tidak terlibat dalam proses-proses verifikasi dan pencairan anggaran," katanya.

Baca juga: Terlibat kasus jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya ditahan
Baca juga: Kejaksaan tahan anggota DPRD Surabaya terkait dana Jasmas

Selepas pengajuan hibah dari proses jaring aspirasi masyarakat, kata dia, sebagai anggota DPRD sudah tidak mempunyai kewenangan apa-apa lagi. Hal ini dikarenakan verifikasi, pencairan, sampai dengan kroscek pertanggungjawaban belanja hibah sepenuhnya dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Terhadap permasalahan hukum terkait hibah yang menimpa dua rekan di DPRD, menurut Herlina, tentu saja hal tersebut membuat semua anggota dewan kaget dan prihatin.

"Bagaimana bisa anggota dewan yang tidak punya kewenangan terhadap proses-proses pencairan hibah dan pertanggungjawaban, menjadi tersangka korupsi dana hibah," kata politikus Partai Demokrat.

Secara normal, kata dia, alur hibah dapat digambarkan dengan dimulai masyarakat mengajukan hibah, anggota dewan menindaklanjuti, pemerintah kota melakukan proses verifikasi dan pencairan, penerima hibah membelanjakan dan membuat laporan pertanggungjawaban, kemudian pemerintah kota mengkroscek pertanggungjawaban hibah.

Ia meyakini tidak ada seorangpun anggota DPRD yang masuk ke institusi DPRD dan kemudian bercita-cita melakukan korupsi dana hibah. Tapi tentunya pihak kejaksaan telah sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka. Aparat hukum tentunya bertindak adil, profesional, dan mengedepankan asas-asa hukum.

"Hibah tentu saja bukan satu-satunya jalan utama dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Tapi pertanyaan berikutnya, jika hibah tahun 2016 menuai kasus korupsi apakah hibah ditiadakan? Saya kira ini bukan kali pertama ada kasus korupsi di kota Surabaya tercinta. Ada kasus korupsi pajak, kasus korupsi pembebasan lahan, kasus korupsi pungli, dan lain-lain," katanya.

Lantas, lanjut dia, apakah pajak tidak perlu ditarik lagi dari pada dikorupsi, pembangunan yang membutuhkan pembebasan lahan tidak perlu dilakukan lagi atau pelayanan terhadap masyarakat tidak perlu diberikan dari pada ada kasus pungli?

"Apapun itu, saya kira kita semua tentunya akan berupaya lebih baik lagi untuk melayani masyarakat Surabaya," katanya.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebelumnya mengatakan sejak tahun lalu Pemkot Surabaya sudah menghentikan prosesi dana jasmas, bahkan sampai tahun ini anggaran murni APBD 2019 sudah tidak dimasukkan. Pemkot Surabaya sendiri masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan jika nantinya Jasmas bisa dicairkan lagi.

"Paling tidak kita butuh pendampingan dari pihak kejaksaan agar tidak ada lagi penyalahgunaan karena itu memang murni untuk kepentingan rakyat Surabaya,'' katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019