Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menetapkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, hasil dari Pemilihan Umum Legislatif pada 17 April 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, pihaknya menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kota Malang tersebut, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
"Setelah BPRK diterima oleh KPU RI, kemudian baru ada tahapan untuk melakukan penetapan. Jika BPRK belum diterima, kami tidak bisa melakukan penetapan seperti saat ini," ujar Aminah di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
Aminah menjelaskan, KPU RI telah melayangkan surat kepada Panitera MK untuk meminta BPRK sejak 22 Mei 2019. MK baru membalas surat tersebut pada 16 Juli 2019 dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan memberikan surat kepada KPU di tiap-tiap daerah.
Setelah menerima surat dari KPU RI tersebut, KPU Kota Malang memiliki waktu maksimal lima hari untuk melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kota Malang.
"Kami melaksanakan penetapan, empat hari setelah kami menerima surat dari KPU RI," ujar Aminah.
Pada penetapan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperoleh 12 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan diikuti oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh sebanyak tujuh kursi.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh enam kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) (5), Partai Golongan Karya (5), Partai Amanat Nasional (PAN) (3), Partai Demokrat (3) dan Partai Nasdem mendapatkan dua kursi.
Sementara Partai Persatuan Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia, masing-masing mendapatkan satu kursi.
Sebelumnya, pelaksanaan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang sempat tertunda akibat KPU RI tengah menunggu jawaban atau surat konfirmasi dari MK terkait tidak adanya gugatan dari wilayah Kota Malang.
Rencana awal, penetapan tersebut sesungguhnya akan dilaksanakan pada 4 Juli 2019, namun karena surat konfirmasi dari MK baru diterima KPU RI pada 16 Juli 2019, maka pelaksanaan penetapan baru bisa dilakukan pada 21 Juli 2019. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019