Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan perkara amblesnya jalan Gubeng Surabaya sempurna atau P21 setelah enam bulan penetapan tersangka.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono menyatakan lamanya waktu yang dibutuhkan pada proses ini karena penyidik di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) harus menyusun kontruksi hukum dan administrasi berkas. 

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II masih menunggu dari penyidik kepolisian," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat petang.

Keenam tersangka yang segera dilimpahkan ke Kejati Jatim masing-masing  berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY, seluruhnya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek basement di Rumah Sakit Siloam Surabaya, yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 lalu.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 192 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai dalam mengerjakan proyek tersebut sehingga menyebabkan jalan ambles yang mengganggu kelancaran lalu lintas. 

Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, yang disebut berperan dalam menerbitkan izin proyek, sempat dipanggil dalam proses penyidikan Polda Jatim.    

Namun, Aspidum Asep Mulyono mengaku tidak ingat apakah ada nama Fuad Benardi sebagai salah satu tersangka yang berkasnya telah dinyatakan P21.

"Saya tidak ingat satu persatu nama yang ada dalam berkas," ucapnya.(*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019