Dinas Koperasi dan UKM bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan membentuk Pusat Koperasi Syariah Madura Berkah guna mengembangkan bisnis ekonomi dan penataan manajemen ekonomi syariah.
"Pembentukan lembaga ini sebagai media untuk membentuk dewan pengawas syariah dalam setiap pengelolaan keuangan koperasi yang berbasis syariah," kata konsultan pengembangan koperasi syariah Pamekasan Matnin, M.EI kepada Antara di Pamekasan, Sabtu malam.
Dosen Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan ini menuturkan, dasar pembentukan Pukomsa karena jumlah personel Dewan Pengawas Syariah sangat dibutuhkan, sedangkan Pamekasan berkomitmen untuk menerapkan koperasi yang menggunakan manajemen syariah.
Maka, sambung Matnin, lembaga ini akhirnya bertugas menggelar pelatihan berbagai jenis kebutuhan dalam pengembangan ekonomi syariah.
Matnin menuturkan, saat ini, sudah ada sekitar 50 orang yang telah memiliki kompetensi sebagai pengawas di lembaga keuangan syariah, sehingga pengembangan jenis ekonomi kedepan lebih optimal.
Selain bertanggung jawab atas terbentuknya Dewan Pengawas Syariah, Pukomsa bentukan Dinas Koperasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan juga bertugas meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para pengurus koperasi di Pamekasan tentang sistem pelaporan keuangan berbasis teknologi.
"Kami terus mendorong itu dengan memberikan bantuan sofwere sistem pencatatan dan pelaporan keuangan secara online," kata Matnin.
Mantan Ketua Bidang Komunikasi Umat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Dinas Koperasi dan UKM serta MUI Pamekasan semangat dalam mengembangkan ekonomi syariah, termasuk koperasi syariah.
Antara lain, karena perioritas pembangunan di Kabupaten Pamekasan memang pada penerapan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam (Gerbang Salam).
Selain itu, Kabupaten Pamekasan telah menetapkan diri sebagai kabupaten yang hendak menerapkan pola keuangan syariah sebagai penggerak perekonomian di Kabupaten Pamekasan.
"Pertimbangan lainnya, karena daya di sejumlah pondok pesantren di Pamekasan yang merupakan pusat pendidikan Islam juga banyak yang telah bergerak di bidang koperasi, sehingga penting untuk mendapatkan dukungan dari Dinas Koperasi dan MUI Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan Jhon Yulianto mengatakan, saat ini, jumlah koperasi di Pamekasan yang telah menerapkan pola keuangan syariah sebanyak 40 unit koperasi.
"Jumlah ini dari total sekitar 400-an koperasi yang ada di Pamekasan dan telah memiliki nomor induk koperasi dari Kementerian Koperasi," katanya per telepon, Sabtu malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Pembentukan lembaga ini sebagai media untuk membentuk dewan pengawas syariah dalam setiap pengelolaan keuangan koperasi yang berbasis syariah," kata konsultan pengembangan koperasi syariah Pamekasan Matnin, M.EI kepada Antara di Pamekasan, Sabtu malam.
Dosen Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan ini menuturkan, dasar pembentukan Pukomsa karena jumlah personel Dewan Pengawas Syariah sangat dibutuhkan, sedangkan Pamekasan berkomitmen untuk menerapkan koperasi yang menggunakan manajemen syariah.
Maka, sambung Matnin, lembaga ini akhirnya bertugas menggelar pelatihan berbagai jenis kebutuhan dalam pengembangan ekonomi syariah.
Matnin menuturkan, saat ini, sudah ada sekitar 50 orang yang telah memiliki kompetensi sebagai pengawas di lembaga keuangan syariah, sehingga pengembangan jenis ekonomi kedepan lebih optimal.
Selain bertanggung jawab atas terbentuknya Dewan Pengawas Syariah, Pukomsa bentukan Dinas Koperasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan juga bertugas meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para pengurus koperasi di Pamekasan tentang sistem pelaporan keuangan berbasis teknologi.
"Kami terus mendorong itu dengan memberikan bantuan sofwere sistem pencatatan dan pelaporan keuangan secara online," kata Matnin.
Mantan Ketua Bidang Komunikasi Umat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Dinas Koperasi dan UKM serta MUI Pamekasan semangat dalam mengembangkan ekonomi syariah, termasuk koperasi syariah.
Antara lain, karena perioritas pembangunan di Kabupaten Pamekasan memang pada penerapan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam (Gerbang Salam).
Selain itu, Kabupaten Pamekasan telah menetapkan diri sebagai kabupaten yang hendak menerapkan pola keuangan syariah sebagai penggerak perekonomian di Kabupaten Pamekasan.
"Pertimbangan lainnya, karena daya di sejumlah pondok pesantren di Pamekasan yang merupakan pusat pendidikan Islam juga banyak yang telah bergerak di bidang koperasi, sehingga penting untuk mendapatkan dukungan dari Dinas Koperasi dan MUI Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan Jhon Yulianto mengatakan, saat ini, jumlah koperasi di Pamekasan yang telah menerapkan pola keuangan syariah sebanyak 40 unit koperasi.
"Jumlah ini dari total sekitar 400-an koperasi yang ada di Pamekasan dan telah memiliki nomor induk koperasi dari Kementerian Koperasi," katanya per telepon, Sabtu malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019