Aparat Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap penyebar hoaks atau kabar bohong melalui media sosial facebook terkait Pemilihan Presiden 2019.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial MS (34), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan, MS telah menyebarkan kabar bohong melalui funpage Sumenep Baru atas nama tersangka. Sumber informasi yang disebar MS itu dari grup whatsapp Eksekulator dan ia merupakan salah satu anggota dari grup itu.
Karena dinilai menarik dan dianggap penting untuk diketahui teman-temannya serta masyarakat luas, MS lalu mengunggah kabar itu ke media sosial.
"Tersangka mem-posting berita yang tanpa dasar dan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan-nya," kata Widiarti pula.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit telepon pintar merek Oppo tipe A71 warna hitam dan satu buah kartu nomor telepon yang digunakan tersangka mengunggah kabar bohong di media sosial facebook itu.
AKP Widiarti juga menunjukkan isi informasi yang diunggah tersangka terkait Pilpres 2019, yang intinya menginformasikan bahwa banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena diracun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman dari kasus ini maksimal 6 tahun penjara," kata Widi menjelaskan.
Kasus yang menimpa tersangka MS ini bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura. Beberapa waktu sebelumnya, seorang guru asal Pamekasan juga ditangkap Polda Jatim karena menyebar berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun facebook.
Baca juga: Polda Jatim tangkap guru SD pengancam Presiden Jokowi (Video)
Baca juga: Polisi Trenggalek tangkap penyebar hoaks provokasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Tersangka yang kami tangkap berinisial MS (34), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan, MS telah menyebarkan kabar bohong melalui funpage Sumenep Baru atas nama tersangka. Sumber informasi yang disebar MS itu dari grup whatsapp Eksekulator dan ia merupakan salah satu anggota dari grup itu.
Karena dinilai menarik dan dianggap penting untuk diketahui teman-temannya serta masyarakat luas, MS lalu mengunggah kabar itu ke media sosial.
"Tersangka mem-posting berita yang tanpa dasar dan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan-nya," kata Widiarti pula.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit telepon pintar merek Oppo tipe A71 warna hitam dan satu buah kartu nomor telepon yang digunakan tersangka mengunggah kabar bohong di media sosial facebook itu.
AKP Widiarti juga menunjukkan isi informasi yang diunggah tersangka terkait Pilpres 2019, yang intinya menginformasikan bahwa banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena diracun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman dari kasus ini maksimal 6 tahun penjara," kata Widi menjelaskan.
Kasus yang menimpa tersangka MS ini bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura. Beberapa waktu sebelumnya, seorang guru asal Pamekasan juga ditangkap Polda Jatim karena menyebar berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun facebook.
Baca juga: Polda Jatim tangkap guru SD pengancam Presiden Jokowi (Video)
Baca juga: Polisi Trenggalek tangkap penyebar hoaks provokasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019